Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi
Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Torajachanel.com, Tana Toraja — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu – sabu di ciduk saat sedang beristirahal di salah satu hotel di Batu Papan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Selasa (26/4/2022)

Dua orang pelaku inisial H (37) dan MA (37) digrebek setelah diketahui membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu sabu dengan jumlah dua buah saset seberat 1,6 gram yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah dengan tujuan akan di edarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Zusandy Said bahwa kedua pelaku berprofesi sebagai sopir mobil jurusan Kota Palu tujuan Kota Makassar, namun diperjalanan tidak mendapatkan penumpang sehingga ia beralih Kemakale Kab. Tana Toraja

Bacaan Lainnya

” Jadi malam ini kami bersama tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa atau menguasai barang haram berupa Narkoba jenis sabu – sabu yang dibawa dari Kota Palu Sulawesi Tengah di salah satu Penginapan Batupapan Kec. Makale Kab. Tana Toraja” ungkap AKP Zusandy

Lebih lanjut kata AKP Zusandy bahwa kedua pelaku lagi asik mengkomsumsi sabu – sabu dikamar kemudian di grebek dan berdasarkan hasil introgasi kedua pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu – sabu ia dapatkan dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan rencananya akan di edarkan di wilayah Kab. Tana Toraja

BACA JUGA :  Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Saat ini MA bersama rekannya diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti berupa dua buah saset sabu, satu unit mobil warnah putih merek avanza, satu buah Hp android, dua buah korek api, satu buah alat isap dan dasbord sebagai tempat menyimpan sabu.

Terhadap kedua tersangka dijerat Undang – undang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup

Pos terkait