Curi HP di Pasar Rantetayo, AL Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

- Wartawan

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi HP di Pasar Rantetayo, AL Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

Curi HP di Pasar Rantetayo, AL Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di depan Pasar Sentral Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

Terduga pelaku berinisial AL (23), yang merupakan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba ini diamankan polisi usai mengambil handphone milik Alfrida Pasorong (44), warga Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari, Jumat 3 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban menyimpan handphone miliknya di dasboard sepeda motornya, kemudian korban masuk ke dalam pasar sentral Rantetayo untuk berbelanja, namun pada saat korban kembali ke kendaraan miliknya handphone tersebut sudah tidak ada,” Kata Kapolres, Selasa (13/6/2023).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan handpone tersebut baru diaktifkan oleh pelaku, akhirnya terduga pelaku teridentifikasi sedang berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Membuka Resmi Turnamen Sepak Bola Mini Tana Toraja Cup 2021

Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu. Sriwahyu, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku, pada Senin (12/6/2023) sekitar Pukul 13.00 WITA.

“Anggota kami dari Unit Resmob mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, dan langsung dibawa menuju Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolres Tana Toraja.

Sementara dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone di Pasar Sentral Rantetayo, Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

“Saat ini pelaku telah kami amankan beserta dengan barang bukti dan terhadap pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” Tambah Kapolres Melalui Kasat Reskrim AKP S.Ahmad. A., S.H. (Rls)

BACA JUGA :  Kodim 1414/Tator Rancang Pembangunan Pompa Hidram untuk Kebutuhan Air Bersih di Rantetayo

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!