Torajachannel.com, Makale—Konflik pertanahan yang berlangsung di Dusun Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, akhirnya memasuki tahap akhir.
Eksekusi terhadap objek sengketa di jalur Poros Mebali–Sillanan berlangsung tertib dan tanpa kendala berarti pada Jumat (11/9/2026).
Proses eksekusi tidak hanya menyasar dua bangunan rumah. Petugas bersama pihak terkait turut membongkar sejumlah fasilitas lain yang berada di area sengketa, di antaranya bengkel, kios, dan tempat penggilingan padi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pembongkaran bangunan, sejumlah pohon yang berada di dalam area sengketa juga ditebang secara manual. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak menggunakan alat berat.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini tercatat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Makale Nomor 14/Pdt.G/2008/PN.Mkl, jo. Nomor 79/PDT/2009/PT MKS, jo. Nomor 2445 K/Pdt/2009, hingga tingkat Peninjauan Kembali Nomor 660 PK/PDT/2012.
Kuasa hukum penggugat, Anthonius T. Tulak, mengatakan jumlah objek yang semula masuk dalam rencana eksekusi jauh lebih banyak. Pada tahap awal, terdapat sekitar tujuh hingga delapan unit rumah yang berpotensi menjadi objek eksekusi.
Namun, jumlah tersebut berkurang setelah kedua belah pihak menempuh pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
“Hasil dari ruang kompromi melahirkan kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat. Alhasil, sasaran eksekusi di lapangan berhasil dipangkas hingga tersisa dua unit rumah saja, di mana salah satu rumah bahkan dibongkar sendiri secara sukarela oleh pemiliknya,” ujar Anthonius T. Tulak.
Anthonius mengatakan perkara yang dimenangkan kliennya, Drs. Simon Petrus, tersebut telah berlangsung dalam waktu yang panjang. Konflik pertanahan itu telah bergulir sekitar 18 tahun sebelum akhirnya sampai pada tahap permohonan eksekusi resmi pada tahun ini.
“Sebagai tim penasihat hukum, kita mengambil peran untuk menjembatani komunikasi karena para pihak yang bersengketa pada dasarnya masih memiliki hubungan kekerabatan. Pendekatan ini dilakukan agar perkara panjang tersebut bisa diselesaikan secara adil tanpa memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Anthonius.
Menurut dia, pendekatan kekeluargaan yang dilakukan kedua pihak berhasil menekan jumlah objek fisik yang harus dieksekusi. Pembongkaran secara paksa pada akhirnya hanya diterapkan terhadap bangunan dan fasilitas yang tidak mencapai kesepakatan dengan pihak penggugat.
Anthonius menambahkan, langkah eksekusi baru ditempuh setelah pihak yang berkewajiban tidak mengosongkan lahan secara sukarela sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan dan pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














