BNNK Tana Toraja Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkoba Jaringan Toraja-Sidrap

- Wartawan

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNK Tana Toraja behasil mengamankan pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu

BNNK Tana Toraja behasil mengamankan pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu

Torajachanel.com, Tana Toraja–BNNK Tana Toraja behasil mengamankan pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku penyalagunaan Narkoba oleh BNNK Tana Toraja berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah sekitar Randan Batu Lembang Tallung Penanian Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara, sering terjadi penyalahgunaan narkotika

Terhadap tersangka RV diamankan bersama barang bukti membawa 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, Pada tanggal 28 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim juga mengamankan beberapa teman dari RV yang merupakan teman untuk mengkonsumsi shabu yang benama RH, NS,RB, VV.

BACA JUGA :  Tana Toraja Bersih Narkoba, BNNK Whorksop Bersama Usur Swasta

RV diamankan setelah BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Tak sampai disitu RV yang ditangkap kemudian di introgasi dan mengaku membeli sabu dari NR di Mario, Kabupaten Sindrap.

Kepala BNNK Tana Toraja memerintahkan  Tim Pemberantasan untuk melakukan pengembangan dan pada tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil melakukan pengembangan  di  Jalan Poros Enrekang, Kel/Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan,.

Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama NR, serta 1 (satu) sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,27 gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam serta 1 (satu) untit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam.

BACA JUGA :  TP-PKK Dukung Penuh BNNK Wujudkan Tana Toraja bebas Narkotika

Terhadap tersangka RV dan NR diduga melanggar  Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan RH, NS,RB, VV diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan.

Atas kejadian tersebut Kepala BNNK Tana Toraja “AKBP Dewi Tonglo” mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Berita Terkait

Advokat Jhony Paulus Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tana Toraja
Resmi! Hasil Seleksi Paskibraka Tana Toraja 2026 Diumumkan, Ini Daftar Peserta Terpilih
Pemkab Tana Toraja dan Rutan Makale Kerja Sama Beri Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Empat Terdakwa Narkoba Dituntut, Oliv Terancam 10 Tahun Penjara
BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
BPBD Tana Toraja Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor
Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:50 WIT

Advokat Jhony Paulus Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tana Toraja

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:04 WIT

Resmi! Hasil Seleksi Paskibraka Tana Toraja 2026 Diumumkan, Ini Daftar Peserta Terpilih

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:32 WIT

Pemkab Tana Toraja dan Rutan Makale Kerja Sama Beri Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:00 WIT

Empat Terdakwa Narkoba Dituntut, Oliv Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:49 WIT

BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!