Torajachannel.com, Makale—Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan hukuman disiplin berat terhadap Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, terkait dugaan pelarangan tujuh siswi Muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
Rekomendasi tersebut diputuskan setelah Tim Penegakan Disiplin menggelar sidang bersama Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada Jumat, 31 Juli 2026.
Selanjutnya, rekomendasi diserahkan kepada Bupati Tana Toraja selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, mengatakan sidang merupakan tindak lanjut atas proses pembinaan yang sebelumnya dilakukan Dinas Pendidikan.
“Hasil sidang menyimpulkan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara, khususnya sebagai perekat bangsa,” kata Rudhy kepada wartawan di Kantor Bupati Tana Toraja.
Menurut Rudhy, berdasarkan kesimpulan tersebut, Tim Penegakan Disiplin sepakat merekomendasikan hukuman disiplin berat kepada Bupati.
“Kami merekomendasikan hukuman disiplin berat. Bentuk sanksinya menjadi kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan tahapan penegakan disiplin aparatur sipil negara.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














