Torajachannel.com, Makale—Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang melarang tujuh siswi mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).
Mediasi tersebut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tujuh siswi bersama orang tua mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, kepala sekolah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas pernyataan yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.
“Saya secara pribadi selaku pimpinan SMP Negeri 2 Bonggakaradeng memohon maaf yang sedalam-dalamnya. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua siswa dan juga kepada siswa-siswi saya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya informasi tentang kepala sekolah yang melarang sejumlah siswi mengenakan jilbab di sekolah.
Hal tersebut kemudian menuai kritik dan menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya.
Meski kepala sekolah telah menyampaikan permohonan maaf, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja menegaskan penanganan perkara tersebut belum berakhir.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, mengatakan pihaknya tetap akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“yang jelas persoalan ini belum selesai. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku bagi ASN. Setelah kami menggelar rapat, baru hasilnya akan kami sampaikan,” kata Andarias.
Ia menegaskan, keputusan mengenai tindak lanjut terhadap kepala sekolah akan ditetapkan setelah proses pembahasan antar OPD bersama pihak terkait selesai dilakukan.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














