Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

- Wartawan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale—Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang melarang tujuh siswi mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).

Mediasi tersebut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tujuh siswi bersama orang tua mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, kepala sekolah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas pernyataan yang telah memicu polemik di tengah masyarakat.

“Saya secara pribadi selaku pimpinan SMP Negeri 2 Bonggakaradeng memohon maaf yang sedalam-dalamnya. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua siswa dan juga kepada siswa-siswi saya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi tentang kepala sekolah yang melarang sejumlah siswi mengenakan jilbab di sekolah.

BACA JUGA :  Desember 2025, Pariwisata Tana Toraja Hasilkan Rp410 Juta, Dikunjungi 26 Ribu Wisatawan

Hal tersebut kemudian menuai kritik dan menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya.

Meski kepala sekolah telah menyampaikan permohonan maaf, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja menegaskan penanganan perkara tersebut belum berakhir.

BACA JUGA :  Gedung Baru Puskesmas Buntu Limbong Diresmikan, Bupati Harap Pelayanan Lebih Optimal

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, mengatakan pihaknya tetap akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

“yang jelas persoalan ini belum selesai. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku bagi ASN. Setelah kami menggelar rapat, baru hasilnya akan kami sampaikan,” kata Andarias.

Ia menegaskan, keputusan mengenai tindak lanjut terhadap kepala sekolah akan ditetapkan setelah proses pembahasan antar OPD bersama pihak terkait selesai dilakukan.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan
Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik
Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis
Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan
Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:37 WIT

Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:31 WIT

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:45 WIT

Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:41 WIT

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIT

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:41 WIT

error: Content is protected !!