DPRD Tator Mendorong Peningkatan Retribusi Penyadapan Getah Pinus Menjadi Lima Persen

DPRD Tator Mendorong Peningkatan Retribusi Penyadapan Getah Pinus Menjadi Lima Persen

Torajachannel.com, Tana Toraja–Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan peningkatan retribusi penyadapan getah pinus menjadi 5% di Tator.

Rekomendasi tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kristian H.P Lambe mengungkapkan bahwa saat ini retribusi tersebut hanya sebesar 2.5% untuk Pemerintah Daerah dan 5.5% untuk Pemprov Sulsel.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembagian hasil tersebut dianggap tidak adil oleh masyarakat karena menyebabkan kerusakan hutan tanpa memberikan manfaat seimbang.

“Pembagian hasil tersebut merugikan pihak pemda dan masyarakat setempat, karena dampak kerusakan lingkungan seperti longsor dan pencemaran sumber air lebih banyak dirasakan oleh masyarakat lokal. “Katatnya Kristian.

“Sebagai respons, DPRD telah memanggil berbagai pihak terkait untuk menangani masalah ini, termasuk OPD dan dinas terkait, serta perusahaan yang terlibat. “Lanjutnya.

Sementara, pantauan di ruang rapat Komisi III DPRD Tana Toraja melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Humas PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), PT Inhutani, CV MLA, dan KPH Saddang.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD TanaToraja RDP Soal Hibah Tanah Pembangunan Rutan Makale

Pos terkait