DPRD Tana Toraja Curiga PT. Inhutani Sadap Getah Pinus Tidak Sesuai SOP

DPRD Tana Toraja Curiga PT. Inhutani Sadap Getah Pinus Tidak Sesuai SOP

Torajachannel.com, Tana Toraja–Anggota Komisi III DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan perusahaan penyadap getah Pinus di Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (28/5/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Kendek Rante, dihadiri oleh anggota Komisi serta Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, Badan Pendapatan Daerah, KPH, dan perusahaan pengelola getah pinus di Tana Toraja seperti PT. Inhutani, PT. KHBL, dan CV. MLA.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Tana Toraja menghasilkan empat poin rekomendasi:

Bacaan Lainnya

1.Meminta KPH untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Perhutanan Sosial (PSO) yang dikelola oleh kelompok tani.

2.Meminta perusahaan yang melakukan kegiatan penyadapan agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

3.Meminta KPH untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penyadapan di luar wilayah yang telah ditentukan.

4.Meminta agar KPH menegaskan kepada perusahaan untuk melakukan penanaman kembali pohon yang sudah rusak akibat penyadapan.

Sementara, Anggota DPRD Tana Toraja, Kristian H.P Lambe, lebih fokus kepada PT. Inhutani. Ia menyatakan kecurigaannya pada PT. Inhutani dalam beroperasi tidak mematuhi SOP.

Dikatakan, PT Inhutani diduga melakukan penyadapan di luar wilayah yang telah disepakati dalam MOU. Ia juga menduga PT Inhutani tidak melakukan penanaman kembali pohon yang rusak akibat penyadapan.

Olehnya itu, Kristian Lambe menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau langsung lokasi penyadapan yang dilakukan oleh PT Inhutani untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP.

“Sebagai bagian dari BUMN harusnya PT. Inhutani memberikan contoh yang baik kepada perusahaan lain. ”Kata Kristian.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Rakyat, Senator Lily Salurapa Berkunjung ke DPRD Tana Toraja

Pos terkait