Torajachannel.com, Makale–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) melaksanakan Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Lembang dan Kelurahan Tahun Anggaran 2025.


Kegiatan ini digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. Turut hadir Kepala DPML, Ir. Marida Bungin, M.M, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nirus Nikolas S.P., S.Sos., M.Si, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tana Toraja, bersama para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum atas batas wilayah Lembang dan Kelurahan.
Upaya ini selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Didukung oleh anggaran APB Lembang Tahun 2025, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Guntur Purnama, ST, dari PT. Citra Lahan Utama.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap, proses penetapan dan penegasan batas wilayah dapat berjalan secara transparan, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan hukum, demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.














