Torajachanel.com, Tana Toraja–Usai ditetapkan sebagai tersangka pelaku peyebaran video mesum di Tana toraja terancam hukuman 12 Tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tana Toraja “AKBP Juara Silalahi” dalam press Release, Kamis (20 /01/22)
“Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU no.44 tahun 2008 sebagaimana dimaksud pasal 9 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. dengan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 6 milyar “Tuturnya”
Kapolres Tana Toraja juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan pengancaman terhadap pelaku asusila.
“Tersangka ini melakukan pengancaman kepada dua sejoli pelajar agar memberikan sejumlah uang dan korban perempuan diminta melayani seksual dalam waktu satu hari, namun pelaku asusila tidak mampu menepati permintaan tersangka, hingga tersangka mulai menviralkan video tersebut melalui akun media sosialnya” Lanjut Kapolres”
Sementara untuk pelaku asusila kini dalam proses pemeriksaan dan menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja “AKP Syamsul Rijal” bahwa proses hukum tetap berjalan, namun karena pelaku masih dibawah umur maka pelaku di proses secara peradilan anak.