Torajachannel.com, Makale–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi menghadirkan pelayanan paspor bagi masyarakat setempat.
Kegiatan yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2025 ini mendapat sambutan hangat, dengan 20 warga ber-KTP Tana Toraja tercatat sebagai pemohon dalam sesi perdana.
Pelayanan paspor kali ini ditempatkan di ruangan pimpinan Kantor Bupati Tana Toraja, sebagai bentuk upaya mendekatkan layanan publik ke tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa layanan ini diharapkan tidak hanya mempermudah warga Tana Toraja, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat di wilayah sekitar.
“Ini adalah langkah awal menuju pelayanan yang lebih rutin. Harapannya, ke depan dapat terbentuk unit permanen Imigrasi di Tana Toraja, sehingga warga tak perlu lagi bepergian ke luar daerah untuk mengurus paspor,” ujar Bupati.
Selain di Kantor Bupati, tim dari Imigrasi Parepare juga melanjutkan pelayanan ke Kantor Pengadilan Negeri Makale. Langkah ini merupakan strategi jemput bola agar semakin banyak masyarakat dapat terbantu secara cepat dan efektif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Pemerintah daerah bersama pihak imigrasi juga berkomitmen untuk segera menginformasikan jadwal pelayanan berikutnya, prosedur, serta persyaratan dokumen melalui kanal resmi.
Dengan tersedianya layanan paspor langsung di daerah, diharapkan mobilitas warga Tana Toraja untuk keperluan kerja, pendidikan, maupun ibadah ke luar negeri dapat semakin lancar dan mudah terfasilitasi.














