Torajachanel.com, Tana Toraja–Dalam rangka menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemkab Tana Toraja Mengeluarkan surat edaran mengenai ketertiban dan dan Keamanan. Selasa (7/12/21)
Dalam surat edaran tersebut setidaknya ada 7 poin penting yang harus diketahui masyarakat dalam menyambut Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Adapun isi surat edaran Bupati Tana Toraja dalam menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu :
1.Semua bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang afar tetap mematuhi Surat Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja Nomor: 445/SATGAS COVD TT/XI/2021.
2.Semua kegiatan cafe Karaoke dan karaoke di warung ballo’,Termasuk sarana penunjang tempat hiburan malam lainnya, selama pemberlakuan PPKM Level 3 Untuk tetap tutup dan/ atau mengacu pada ketentuan satgas COVID-19 Kabupaten Tana Toraja.
3.Dilarang menjual petasan (mercon) jenis apapun,dan khusus untuk penjual kembang api di atas 2 inchi harus seizin Polres Tana Toraja (sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian,dan penggunaan bahan peledak komersial dan izin usaha usaha sesua ketentuan,serta di larang menjua kembang api di atas mobil, pinggir jalan, di dekat rumah ibadah, dan tempat lain yang dapat memicu kerumunan serta menganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
4.Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahkan kembang api di dekat rumah ibadah pada saat kegiatan ibadah berlangsung,dan di sekitar rumah sakit, seputar Plaza kolam makale serta tempat yang dapat memicu kerumunan dan menganggu kenyamanan warga.
5.Dihimbau kepada setiap pengurus rumah ibadah dan jemaat agar dalam pelaksanaan Ibadah Natal tetap mewaspadai setiap potensi gangguan dan ancaman keamanan Amman,segera melaporkan ke pihak keaamanan bila terdapat hala-hal yang mecurigakan.
6.Agar para camat,lurah,dan kepala lembang secara aktif memantau setiap kejadian dan pergerakan warga di wilayah masing-masing,dan melaporkan setiap kejadian penting kepada pihak terkait.
7.Biamana terdapat hal-hal yang mencurigakan,segera koordinasikan dengan pihak keamanan setempat dan segera laporkan pada kesempatan pertama kepada Bupati Tana Toraja melalui Kantor Kesbangpol Tana Toraja.