Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap Polisi

- Wartawan

Jumat, 14 April 2023 - 14:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja – Pemuda asal Rantetayo, Tana Toraja YS (19) ditangkap Polisi, Kamis (13/4/2023) dini hari. YS diamankan Sat Reskrim Polres Tana Toraja atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, korban dari YS merupakan kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan YS menyebabkan korban berbadan dua (hamil).

Katim Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terduga pelaku sudah berada di wilayah Toraja dan hendak menghadiri acara pemakaman dari kerabatnya, saya bersama team bergegas menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan YS alias s, yang sedang tertidur pulas disalah satu rumah warga”, jelas Sriwahyu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. S Ahmad saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Belum Diketahui Identitasnya, Ini Wujud Jenazah yang Ditemukan di PLTA Malea

Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial YS alias S.

“Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibwah umur tersebut, unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YS”, kata S Ahmad, Jumat (14/4/2023).

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja dengan diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Dari hasil introgasi terduga pelaku mengakuai perbuatannya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara”, puskas S Ahmad.

Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi

BACA JUGA :  Diduga Cemburu, 2 Pemuda di Makale Lakukan Penganiayaan, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM
Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri
Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan
Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG
Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien
Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium
Bupati Tana Toraja Hadiri Seminar Ketahanan Keluarga Kristen, Tekankan Peran Keluarga di Tengah Perubahan Zaman
Erni Yetti Riman Bertemu Mersiani, Polemik Penjual Tarakko di HUT Tana Toraja Akhirnya Diluruskan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:13 WIT

Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIT

Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri

Senin, 7 September 2026 - 21:16 WIT

Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan

Jumat, 4 September 2026 - 07:43 WIT

Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien

Jumat, 4 September 2026 - 07:19 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium

Berita Terbaru

Berita Toraja Utara

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:05 WIT

error: Content is protected !!