Torajachannel.com, Tana Toraja – Pemuda asal Rantetayo, Tana Toraja YS (19) ditangkap Polisi, Kamis (13/4/2023) dini hari. YS diamankan Sat Reskrim Polres Tana Toraja atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, korban dari YS merupakan kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan YS menyebabkan korban berbadan dua (hamil).
Katim Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
“Mengetahui terduga pelaku sudah berada di wilayah Toraja dan hendak menghadiri acara pemakaman dari kerabatnya, saya bersama team bergegas menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan YS alias s, yang sedang tertidur pulas disalah satu rumah warga”, jelas Sriwahyu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. S Ahmad saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial YS alias S.
“Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibwah umur tersebut, unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YS”, kata S Ahmad, Jumat (14/4/2023).
Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja dengan diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Dari hasil introgasi terduga pelaku mengakuai perbuatannya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara”, puskas S Ahmad.
Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi