Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap Polisi

- Wartawan

Jumat, 14 April 2023 - 14:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja – Pemuda asal Rantetayo, Tana Toraja YS (19) ditangkap Polisi, Kamis (13/4/2023) dini hari. YS diamankan Sat Reskrim Polres Tana Toraja atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, korban dari YS merupakan kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan YS menyebabkan korban berbadan dua (hamil).

Katim Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui terduga pelaku sudah berada di wilayah Toraja dan hendak menghadiri acara pemakaman dari kerabatnya, saya bersama team bergegas menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan YS alias s, yang sedang tertidur pulas disalah satu rumah warga”, jelas Sriwahyu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. S Ahmad saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Belum Diketahui Identitasnya, Ini Wujud Jenazah yang Ditemukan di PLTA Malea

Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial YS alias S.

“Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibwah umur tersebut, unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku YS”, kata S Ahmad, Jumat (14/4/2023).

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja dengan diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Dari hasil introgasi terduga pelaku mengakuai perbuatannya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara”, puskas S Ahmad.

Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi

BACA JUGA :  Diduga Cemburu, 2 Pemuda di Makale Lakukan Penganiayaan, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026
Lapangan Futsal Hadir di Makale, Bukti Komitmen Pemkab Tana Toraja Kembangkan Olahraga Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:13 WIT

Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030

Jumat, 10 Apr 2026 - 08:57 WIT

error: Content is protected !!