Polisi Amankan 4 Mucikari Michat di Toraja Utara

- Wartawan

Rabu, 6 November 2024 - 17:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, Senin (04/11/2024) malam.

Dalam pengungkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan 3 pria terduga pelaku (mucikari) masing-masing berinisial RSD (29), SRD (33), SLY (20) dan RTY (30) di sebuah wisma yang ada di wilayah Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (05/11/2024) sore, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal saat pihaknya mendatangi sebuah wisma setelah mendapatkan informasi terkait maraknya kegiatan prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, setelah tiba pada wisma yang dimaksud petugas menemukan beberapa orang perempuan yakni ARN (31), IPS (38), RKD (19) dan MWM (29) yang diduga sebagai korban prostitusi beserta dengan para mucikarinya (terduga pelaku).

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi MiChat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi, uang tunai Rp. 1.550.000,-, serta 3 bungkus Alat Kontrasepsi.

“Modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu para terduga pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Kapolres.

Kini para terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY diamankan di Mako Polres Toraja dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti, para terduga pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking),” tutup Kapolres.

BACA JUGA :  Puluhan TNI- Polri Amankan Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Pasele

Berita Terkait

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:46 WIT

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIT

Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:59 WIT

Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Tak Lagi Menumpuk, Sampah di TPA Tana Toraja Kini Dipilah dan Didaur Ulang

Kamis, 6 Agu 2026 - 06:38 WIT

Berita Toraja Utara

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:46 WIT

error: Content is protected !!