Polisi Tangkap Mucikari MiChat di Toraja Utara

- Wartawan

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan berwarna hijau (MiChat), pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AHK (22), yang diduga berperan sebagai mucikari.

Ia diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (11/5/2024) sore.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah penginapan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial FDY (25) yang merupakan korban prostitusi daring. Bersama korban, turut diamankan AHK yang diduga kuat sebagai pihak yang mengatur dan menyediakan jasa kepada pelanggan.

“Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang ia jalani dikendalikan oleh AHK selaku penyedia jasa, yang memperoleh keuntungan dari setiap transaksi,” ujar IPTU Firman.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional prostitusi dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Diketahui, modus operandi AHK adalah menawarkan korban FDY melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000 untuk layanan seksual.

Dari jumlah tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per transaksi.

Kini, AHK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, AHK terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari
Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan
Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar
Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut
Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:17 WIT

Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:40 WIT

Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:59 WIT

Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:12 WIT

Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Penertiban Pasar Ge’tengan, Pedagang Diminta Tempati Lapak Resmi

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:42 WIT

error: Content is protected !!