Polisi Tangkap Mucikari MiChat di Toraja Utara

- Wartawan

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan berwarna hijau (MiChat), pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AHK (22), yang diduga berperan sebagai mucikari.

Ia diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (11/5/2024) sore.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah penginapan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial FDY (25) yang merupakan korban prostitusi daring. Bersama korban, turut diamankan AHK yang diduga kuat sebagai pihak yang mengatur dan menyediakan jasa kepada pelanggan.

“Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang ia jalani dikendalikan oleh AHK selaku penyedia jasa, yang memperoleh keuntungan dari setiap transaksi,” ujar IPTU Firman.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional prostitusi dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Diketahui, modus operandi AHK adalah menawarkan korban FDY melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000 untuk layanan seksual.

Dari jumlah tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per transaksi.

Kini, AHK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, AHK terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Polres Toraja Utara Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu
Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12 WIT

Polres Toraja Utara Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jumat, 11 September 2026 - 11:41 WIT

Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:05 WIT

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!