Polisi Tangkap Warga Semarang Pelaku Pencurian Motor dan Uang Rp151 Juta di Toraja Utara

- Wartawan

Senin, 2 Juni 2025 - 16:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian.

Seorang pria berinisial AY alias YN (25), warga Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil diamankan pada Jumat dini hari (30/05/2025).

Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp151 juta milik seorang karyawan swasta bernama Candra (23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (27/10/2024).

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z miliknya raib saat ia tertidur setelah bermain game di kamarnya.

BACA JUGA :  Curi Motor di Mengkendek, Seorang Pria Asal Gandasil Diamankan Polisi

Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam tas di bawah kasur.

KBO Satreskrim IPDA Fajar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp150 juta berinisial AY alias YN,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dengan dukungan dari aparat kepolisian setempat.

Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor dan sebuah telepon genggam merek Vivo warna biru.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Pasar Makale di Mediasi Polisi, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh uang hasil curian telah digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli ponsel.

Kini, AY alias YN ditahan di Mapolres Toraja Utara. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Berita Terkait

Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIT

Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:59 WIT

Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:41 WIT

Berita Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIT

error: Content is protected !!