Torajachannel.com, Rantepao–Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian.
Seorang pria berinisial AY alias YN (25), warga Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil diamankan pada Jumat dini hari (30/05/2025).
Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp151 juta milik seorang karyawan swasta bernama Candra (23).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (27/10/2024).
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z miliknya raib saat ia tertidur setelah bermain game di kamarnya.
Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam tas di bawah kasur.
KBO Satreskrim IPDA Fajar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp150 juta berinisial AY alias YN,” ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dengan dukungan dari aparat kepolisian setempat.
Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor dan sebuah telepon genggam merek Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh uang hasil curian telah digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli ponsel.
Kini, AY alias YN ditahan di Mapolres Toraja Utara. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.














