Polisi Tangkap Warga Semarang Pelaku Pencurian Motor dan Uang Rp151 Juta di Toraja Utara

- Wartawan

Senin, 2 Juni 2025 - 16:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian.

Seorang pria berinisial AY alias YN (25), warga Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah, berhasil diamankan pada Jumat dini hari (30/05/2025).

Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp151 juta milik seorang karyawan swasta bernama Candra (23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (27/10/2024).

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z miliknya raib saat ia tertidur setelah bermain game di kamarnya.

BACA JUGA :  Curi Motor di Mengkendek, Seorang Pria Asal Gandasil Diamankan Polisi

Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam tas di bawah kasur.

KBO Satreskrim IPDA Fajar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp150 juta berinisial AY alias YN,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dengan dukungan dari aparat kepolisian setempat.

Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor dan sebuah telepon genggam merek Vivo warna biru.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian di Pasar Makale di Mediasi Polisi, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh uang hasil curian telah digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli ponsel.

Kini, AY alias YN ditahan di Mapolres Toraja Utara. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Berita Terkait

Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu
Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:41 WIT

Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Damkar Tana Toraja Sigap Jinakkan Kebakaran di Lantai 4 Toko Utama Makale

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:34 WIT

Berita Tana Toraja

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:27 WIT

error: Content is protected !!