Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Rp594 Juta ke Kejaksaan

- Wartawan

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Rp594 Juta ke Kejaksaan

Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Rp594 Juta ke Kejaksaan

Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara resmi melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (22/07/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah seorang perempuan berinisial NB alias MA (36), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menyebabkan kerugian total senilai Rp594 juta.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dua lembar bukti transfer ke rekening tersangka,
  • Dua lembar kwitansi tanda terima uang,
  • Satu lembar bukti setoran pelunasan mobil.
BACA JUGA :  Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Toraja Utara di Takalar

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan bahwa pelimpahan tahap II tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap langkah ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar IPTU Ruxon.

Dijelaskannya lebih lanjut, tersangka NB alias MA diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap empat orang korban. Tiga korban mengalami kerugian dengan modus penjualan arisan fiktif, sementara satu korban lainnya tertipu melalui modus peminjaman uang dengan janji keuntungan lebih.

BACA JUGA :  Pererat sinergitas TNI-Polri Olahraga Bersama di Makodim 1414 Tana Toraja

Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum di pengadilan dapat segera berjalan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.

 

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari
Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan
Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar
Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut
Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:17 WIT

Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:40 WIT

Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:59 WIT

Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:12 WIT

Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!