Torajachannel.com, Rantepao–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara resmi melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (22/07/2025).
Tersangka yang diserahkan adalah seorang perempuan berinisial NB alias MA (36), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menyebabkan kerugian total senilai Rp594 juta.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan, di antaranya:
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
- Dua lembar bukti transfer ke rekening tersangka,
- Dua lembar kwitansi tanda terima uang,
- Satu lembar bukti setoran pelunasan mobil.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan bahwa pelimpahan tahap II tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap langkah ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar IPTU Ruxon.
Dijelaskannya lebih lanjut, tersangka NB alias MA diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap empat orang korban. Tiga korban mengalami kerugian dengan modus penjualan arisan fiktif, sementara satu korban lainnya tertipu melalui modus peminjaman uang dengan janji keuntungan lebih.
Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum di pengadilan dapat segera berjalan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.










