Transaksi Sabu via Instagram! Dua Pria di Toraja Utara Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu via Instagram! Dua Pria di Toraja Utara Dibekuk Polisi

Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (17/02/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria, masing-masing berinisial SY alias AT (30), warga Pallangga, Gowa, dan CT alias KT (48), warga Rantepao, Toraja Utara. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Dr. Zulanda, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba, IPTU Firman, S.H., M.H., pada Kamis (20/02/2025), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Dalam pengungkapan ini, kami terlebih dahulu mengamankan tersangka SY alias AT. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga sachet plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban hitam,” ujar IPTU Firman.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa SY alias AT memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial CT alias KT. Tidak lama berselang, petugas kemudian mengamankan CT alias KT. Dari tersangka kedua ini, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, satu buah sendok takar, serta 15 sachet plastik klip kosong berukuran kecil.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, CT alias KT mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui pembelian secara daring di akun Instagram dengan nama pengguna @Illusion.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa lima sachet plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 2,04 gram, serta barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Firman.

BACA JUGA :  Segalah Bentuk Judi Termasuk Wala Meron akan di Berantas di Toraja Utara

Pos terkait