Transaksi Sabu via Instagram! Dua Pria di Toraja Utara Dibekuk Polisi

- Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (17/02/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria, masing-masing berinisial SY alias AT (30), warga Pallangga, Gowa, dan CT alias KT (48), warga Rantepao, Toraja Utara. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Dr. Zulanda, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba, IPTU Firman, S.H., M.H., pada Kamis (20/02/2025), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dalam pengungkapan ini, kami terlebih dahulu mengamankan tersangka SY alias AT. Dari tangan pelaku, ditemukan tiga sachet plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus menggunakan potongan lakban hitam,” ujar IPTU Firman.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa SY alias AT memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial CT alias KT. Tidak lama berselang, petugas kemudian mengamankan CT alias KT. Dari tersangka kedua ini, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning, satu buah sendok takar, serta 15 sachet plastik klip kosong berukuran kecil.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Sejumlah Kejahatan di Toraja Utara, Empat Polisi Ini Dapat Penghargaan

Berdasarkan keterangan yang diberikan, CT alias KT mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui pembelian secara daring di akun Instagram dengan nama pengguna @Illusion.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa lima sachet plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 2,04 gram, serta barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Firman.

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara
Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja
Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao
Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!
Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku Curanmor yang Kabur ke Luwu
14 Truk Tak Sesuai Peruntukan Ditindak Polres Toraja Utara
KSP Marendeng di Somasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 19:09 WIT

Polisi Telusuri Dugaan Praktik Sabung Ayam di Tikala, Toraja Utara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:46 WIT

Erianto Laso’ Paundanan: Gereja dan Pemerintah Harus Berjalan Bersama Membangun Toraja

Sabtu, 20 September 2025 - 15:21 WIT

Peringati HUT ke-4, Yayasan Aku Anak Toraja Adakan Pasar Murah di Alun-alun Rantepao

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:18 WIT

Jadwal Ma’nene’ Tahun 2025 di Toraja Utara Resmi Dirilis, Simak Tanggalnya!

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!