Curi HP di Pasar Rantetayo, AL Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

- Wartawan

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi HP di Pasar Rantetayo, AL Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

Curi HP di Pasar Rantetayo, AL Warga Bulukumba Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di depan Pasar Sentral Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

Terduga pelaku berinisial AL (23), yang merupakan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba ini diamankan polisi usai mengambil handphone milik Alfrida Pasorong (44), warga Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari, Jumat 3 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban menyimpan handphone miliknya di dasboard sepeda motornya, kemudian korban masuk ke dalam pasar sentral Rantetayo untuk berbelanja, namun pada saat korban kembali ke kendaraan miliknya handphone tersebut sudah tidak ada,” Kata Kapolres, Selasa (13/6/2023).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan handpone tersebut baru diaktifkan oleh pelaku, akhirnya terduga pelaku teridentifikasi sedang berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Membuka Resmi Turnamen Sepak Bola Mini Tana Toraja Cup 2021

Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu. Sriwahyu, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku, pada Senin (12/6/2023) sekitar Pukul 13.00 WITA.

“Anggota kami dari Unit Resmob mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, dan langsung dibawa menuju Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolres Tana Toraja.

Sementara dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone di Pasar Sentral Rantetayo, Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.

“Saat ini pelaku telah kami amankan beserta dengan barang bukti dan terhadap pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” Tambah Kapolres Melalui Kasat Reskrim AKP S.Ahmad. A., S.H. (Rls)

BACA JUGA :  Kodim 1414/Tator Rancang Pembangunan Pompa Hidram untuk Kebutuhan Air Bersih di Rantetayo

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!