Torajachannel.com, Tana Toraja— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di depan Pasar Sentral Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.
Terduga pelaku berinisial AL (23), yang merupakan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba ini diamankan polisi usai mengambil handphone milik Alfrida Pasorong (44), warga Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari, Jumat 3 Maret 2022.
“Awalnya korban menyimpan handphone miliknya di dasboard sepeda motornya, kemudian korban masuk ke dalam pasar sentral Rantetayo untuk berbelanja, namun pada saat korban kembali ke kendaraan miliknya handphone tersebut sudah tidak ada,” Kata Kapolres, Selasa (13/6/2023).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan handpone tersebut baru diaktifkan oleh pelaku, akhirnya terduga pelaku teridentifikasi sedang berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu. Sriwahyu, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku, pada Senin (12/6/2023) sekitar Pukul 13.00 WITA.
“Anggota kami dari Unit Resmob mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, dan langsung dibawa menuju Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolres Tana Toraja.
Sementara dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone di Pasar Sentral Rantetayo, Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.
“Saat ini pelaku telah kami amankan beserta dengan barang bukti dan terhadap pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” Tambah Kapolres Melalui Kasat Reskrim AKP S.Ahmad. A., S.H. (Rls)