Torajachannel.com, Toraja Utara–Tim Resmob Polres Toraja Utara bersama personil Polsek Sa’dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini berinisial YS (26) ditangkap pada hari Minggu, 7 Mei 2023 lalu, di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Likulambe, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara.
Informasi yang diperoleh dari keterangan tertulis Tim Resmob Polres Toraja Utara Rabu (10/5/20223) bahwa pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban anak dibawah umur pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
“Pada tanggal 03 Maret 2023, sekira Pukul.23.00 Wita, korban akan menutup toko dan tiba-tiba terlapor datang dari belakang menutup mulut dan mata dengan kain lalu menyeret korban ke tempat kerja terlapor, Setelah itu terlapor membuka seluruh pakaian korban dan melakukan pemerkosaan.
“Korban sempat melakukan perlawanan pada si terlapor tapi tenaga yang di miliki korban tidak cukup untuk melawan tenaga si terlapor. Setelah melakukan aksi bejadnya terlapor menyuruh korban memakai pakaian sambil mengancam korban bila korban,melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya maka korban akan di bunuh. “Tulis Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntulipa.
Setelah kejadian lanjut Bripka Simbara, tante korban melihat ada kelainan pada korban. sehingga tante korban menanyakan kepada teman korban dan teman korban mengatakan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap korban.
Merasa keberatan dengan tindakan pelaku, tante korban pun melaporkan ke Polres Toraja Utara.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara melalukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawah ke Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut dan hasil introgasi awal, pelaku mengakui pebuatannya.
Penulis : Nataniel Barapadang
Editor : Redaksi