Torajachannel.com, Tana Toraja–3 Orang terduga pelaku tindak pidana penipuan yang melancarkan aksinya di Ge’tengan, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja ditangkap polisi. Selasa (24/8/2022) malam.
Dipimpin langsung Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi S.pd didampingi Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu S.Sos, personil melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku, di Jalan Poros Maros-Makassar, saat teduga pelaku sementara melakukan perjalanan ke Kota Makassar.
Ketiga teduga pelaku masing-masing berinisial AA (44), H (42) dan S (38) tahun, dua diantaranya lintas daerah.
Terduga pelaku ditangkap Polisi berdasarkan surat laporan Polisi NOMOR : LP/B / 213/ VIII/ 2022 / SPKT / RES TATOR/POLDA SULSEL 19 Agustus 2022.
Informasi yang di peroleh dari Tim Resmob Polres Tana Toraja, bahwa pada, Jumat tanggal 19 Agustus 2022 lalu, terduga pelaku penipuan melancarkan aksinya di Ge’tengan, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, dengan mengaku sebagai sales dari PT Prima Tani, yang kemudian menawarkan obat pertanian kepada korban dengan harga murah.
Setelah korban memberikan uang Tunai sebanyak Rp 14.270.000 ( Empat belas juta dia ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Pembelian obat pertanian, ketiga pelaku langsung pergi melarikan diri dan tidak bisa di hubungi dan terduga pelaku juga tidak memberikan barang yang sudah di bayar oleh korban. Merasa di rugikan, korban pun melaporkannya ke Polres Tana Toraja.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Tana Toraja langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan, Tim Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan.
Terduga pelaku berhasil di tangkap dan digelandang ke Posko Sat Resmob Polda SulSel bersama barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone berbagai merek, 1 (satu) bundel dokumen, uang tunai sebesar Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah stempel, 1 (satu) buah name tag an. SARIPUDDIN, 1 (satu) buah name tag an. ALWI, dan 1 (satu)unit mobil daihatsu Xenia warna putih DD 1834 IP.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel guna Penyidikan lebih lanjut.