Torajachannel.com, Tana Toraja–ZH alias DA 28 Tahun diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja bersama Personil Polsek Tempe, usai di laporkan bawa kabur mobil rental.
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi DP 1966 JM di rumah kos miliknya di Wajo. Kamis (7/7/2022)
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap, AKP. S. Ahmad, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, terduga pelaku dilaporkan korban “Oktovianus Kede Tembo” (42) tahun warga Makale Tana Toraja, bahwa terduga melakukan rental mobil untuk digunakan selama 1 (Satu ) hari namun pelaku lari dan membawa kabur mobil miliknya.
“Modusnya berpura-pura merental mobil korban untuk digunakan satu hari, tapi dibawah kabur, pelaku juga memalsukan KTP nya untuk bisa merental mobil”, ungkap AKP. S. Ahmad.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, pungkas AKP. S. Ahmad.
Penulis : Adi