Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

- Wartawan

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Torajachanel.com, Toraja Utara2 warga palopo HH dan MIJ diamankan Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Rantepao. Jumat (9/7/2021)

Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli / membawa Narkotika di kota Rantepao dan sekitarnya.

Kedua pelaku pengedar Narkoba di Toraja Utara diamankan di tempat yang berbeda HH (19)Tahun diamankan di Lembang Tandung Nanggala Kecamatan Nanggala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sementara berdasarkan hasil pengembangan pada hari Sabtu tgl 10 Juli 2021 jam 01.00.wita di tangkap juga lelaki MIJ (a) P di jln. Andi Machulau no 80 Kelurahan Batupasi kec Wara Utara Kota

BACA JUGA :  Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Pelaku HH diamankan bersama barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan total bruto 0,37 Gram

– 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong.
– 1(satu) HP Merk Realmi warna biru.
– 1 (satu) buah HP Merk Retmi 5A warna silver
– 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi.
– 1 (satu) Buah celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501

BACA JUGA :  Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan.

Kedua pelaku akan Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

Berita Terkait

Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025
Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif
Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang
IPPR Tana Toraja Resmi Diverifikasi, Bupati Zadrak Teken Berita Acara di Jakarta
Belajar dari Desa, Program Immersi Siswa SMA Gamaliel di Tana Toraja
Massa CLAT Desak Partai Gelora Tindak Tegas Anggota DPRD Tana Toraja
Pemkab Tana Toraja Bersinergi dengan Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Kesejahteraan Pekerja
Sekda Rudhy Andi Lolo Hadiri Rakor Finalisasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025

Senin, 17 November 2025 - 23:21 WIT

Makale Selatan Dorong Layanan PAUD HI yang Lebih Komprehensif

Senin, 17 November 2025 - 23:14 WIT

Revisi RTRW Tana Toraja Masuk Babak Akhir, Penandatanganan IPPR Jadi Sinyal Penguatan Kepastian Ruang

Senin, 17 November 2025 - 23:11 WIT

IPPR Tana Toraja Resmi Diverifikasi, Bupati Zadrak Teken Berita Acara di Jakarta

Senin, 17 November 2025 - 07:11 WIT

Belajar dari Desa, Program Immersi Siswa SMA Gamaliel di Tana Toraja

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!