Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

- Wartawan

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Torajachanel.com, Toraja Utara2 warga palopo HH dan MIJ diamankan Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Rantepao. Jumat (9/7/2021)

Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli / membawa Narkotika di kota Rantepao dan sekitarnya.

Kedua pelaku pengedar Narkoba di Toraja Utara diamankan di tempat yang berbeda HH (19)Tahun diamankan di Lembang Tandung Nanggala Kecamatan Nanggala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sementara berdasarkan hasil pengembangan pada hari Sabtu tgl 10 Juli 2021 jam 01.00.wita di tangkap juga lelaki MIJ (a) P di jln. Andi Machulau no 80 Kelurahan Batupasi kec Wara Utara Kota

BACA JUGA :  Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Pelaku HH diamankan bersama barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan total bruto 0,37 Gram

– 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong.
– 1(satu) HP Merk Realmi warna biru.
– 1 (satu) buah HP Merk Retmi 5A warna silver
– 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi.
– 1 (satu) Buah celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501

BACA JUGA :  Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan.

Kedua pelaku akan Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

Berita Terkait

Pasar Murah LPG 3 Kg di Kecamatan Makale Ludes Diserbu Warga, 500 Tabung Habis dalam Waktu Singkat
Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan
Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan
Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026
Wabup Tana Toraja Lepas 102 Peserta Latsar CPNS Gelombang V di Makassar
GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba
Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:47 WIT

Pasar Murah LPG 3 Kg di Kecamatan Makale Ludes Diserbu Warga, 500 Tabung Habis dalam Waktu Singkat

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:27 WIT

Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:14 WIT

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:31 WIT

Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:37 WIT

Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Kamis, 23 Jul 2026 - 17:46 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Zadrak Jemput Program Jalan Pusat untuk Tana Toraja

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:00 WIT

error: Content is protected !!