Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut
Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Torajachanel.com, Toraja Utara2 warga palopo HH dan MIJ diamankan Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Rantepao. Jumat (9/7/2021)

Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli / membawa Narkotika di kota Rantepao dan sekitarnya.

Kedua pelaku pengedar Narkoba di Toraja Utara diamankan di tempat yang berbeda HH (19)Tahun diamankan di Lembang Tandung Nanggala Kecamatan Nanggala

Bacaan Lainnya

sementara berdasarkan hasil pengembangan pada hari Sabtu tgl 10 Juli 2021 jam 01.00.wita di tangkap juga lelaki MIJ (a) P di jln. Andi Machulau no 80 Kelurahan Batupasi kec Wara Utara Kota

Pelaku HH diamankan bersama barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan total bruto 0,37 Gram

– 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong.
– 1(satu) HP Merk Realmi warna biru.
– 1 (satu) buah HP Merk Retmi 5A warna silver
– 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi.
– 1 (satu) Buah celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501

Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan.

Kedua pelaku akan Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

BACA JUGA :  Hujan Deras dan Angin Kencang, 5 Alang di Tikala Roboh

Pos terkait