Gelar Lokakarya Rencana Umum Penanaman Modal, Kadis DPMPTSP: 7 Sektor di Kabupaten Tana Toraja yang Bisa Ditawakan Kepada Investor

Gelar Lokakarya Rencana Umum Penanaman Modal, Kadis DPMPTSP: 7 Sektor di Kabupaten Tana Toraja yang bisa Ditawakan kepada investor.
Gelar Lokakarya Rencana Umum Penanaman Modal, Kadis DPMPTSP: 7 Sektor di Kabupaten Tana Toraja yang bisa Ditawakan kepada investor.

Torajachannel.com, Tana Toraja–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Toraja, menggelar Lokakarya Review Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah Kabupaten Tana Toraja periode 2021-2026 pada Jumat, (2/12/2022).

Lokakarya RUPM dibuka langsung oleh, Staf Ahli Bidang Hukum mewakili Bupati Tana Toraja, Juli Kaboel di Aula Dinas Kantor Perpustakaan Makale, Tana Toraja.

Dalam sambutannya Juli Kaboel menyebutkan tahapan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, saat ini memasuki fase akhir dengan kegiatan lokakarya membahas RUPM terkait naskah akademik dan dokumen kajian yang telah disusun.

Bacaan Lainnya

Menurutnya RUPM adalah wajib disusun menjadi Regulasi oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai Perpres No.16 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal.

“DPMPTSP telah berkonsultasi dengan Bupati sehubungan dengan rancangan Perbup RUPM dan saat ini pihak DPMPTSP menggelar Lokakarya hari ini untuk mereview dokumen tersebut agar memperoleh masukan untuk penyempurnaan sebelum diajukan menjadi Peraturan Bupati Tana Toraja tentang RUPM “Kata Juli Kaboel”

Gelaran kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka (luring),berlangsung 1 (satu) hari penuh, diikuti 50 peserta perwakilan OPD Lingkup Pemda Tana Toraja, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, NGO dan Perwakilan perbankan yang terkait Investasi dan Perizinan daerah.

Kemudian hasil yang dicapai dari lokakarya adalah OPD dan Dunia Usaha, termasuk Perguruan Tinggi telah menyampaikan input dan informasi terkait dokumen perencanaan RUPM Kabupaten Tana Toraja, yang tentunya akan menjadikan dokumen yang lebih komprehensif untuk kemudian akan tandatangani oleh Bupati Tana Toraja.

BACA JUGA :   DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja Launching Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat Lembang Dan Kelurahan

Kegiatan ini dihadiri Yurinus Tangkelangi, SH,MH selaku Kepala Dinas DPMPTSP Tana Toraja, narasumber Akademisi Ekonomi Unhas, Prof.Dr Otto R.Payangan MS, dan Leonardy Sambo-Inanta Centre Consultan Sulsel.

Sebelumnya Yurinus Tangkelangi, SH. ,MH mengatakan bahwa, Kabupaten Tana Toraja memiliki banyak potensi-potensi yang bisa di tawarkan ke investor.

“Di Kabupaten Tana Toraja ini banyak potensi-potensi yang kita Tawarkan ke investor, tetapi tidak ada aturan yang mendukung atau tidak ada dokumen yang bisa memberikan petunjuk kepada Para investor sehingga dengan adanya RUPM nantinya akan membantu kepada Para investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Toraja. “Ujarnya”

Ia pun menjelaskan bahwa setidaknya ada 7 sektor di Kabupaten Tana Toraja yang bisa ditawakan kepada investor.

“7 sektor yang sangat perpotensi untuk para investor yaitu dari Sektor, Pariwisata, Sektor Industri, Sektor Perdagangan, Sektor Umkm, Sektor Petanian, Sektor Keuangan, dan Sektor Pertambangan “Tutup Yurinus”

Penulis : Sandi Nayoan

Pos terkait