Kuasa Hukum ZATRIA Laporkan VDB Ke Bawaslu Tana Toraja

- Wartawan

Kamis, 7 November 2024 - 14:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tana Toraja nomor urut 1, dr Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan (ZATRIA) melaporkan Victor Datuan Batara (VDB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja. Senin, 4 November 2024 lalu.

Laporan tersebut atas dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan VDB pada hari, Kamis 31 Oktober 2024.

Black campaign diduga dilakukan langsung Calon Bupati Tana Toraja nomor urut 2 VDB dalam orasinya di salah satu pertemuan timnya di wilayah Kecamatan Sangalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orasi VDB bahkan viral di platform media sosial facebook yang diunggah akun ‘Risal Risal Rizal’.

“Kami telah melaporkan black campaign yang dilakukan oleh VDB dalam orasinya ketika pertemuan TIM VISI di Tokesan Sangalla yang menuduh paslon 01 akan menghapus nama-nama penerima PIP apabila tidak memilih ZATRIA,” kata Tim Hukum ZATRIA, Oktavianus Siama, S.H, Rabu (06/11/2024).

Oktavianus menegaskan, tudingan yang dilontarkan VDB sama sekali tidak pernah dilakukan paslon 1, baik dr Zadrak maupun Erianto Laso’ Paundan selama masa kampanye.

“Yang kedua, VDB juga menuduh RS (Rumah Sakit) Sinar Kasih sebagai rujukan terbanyak penerima pasien BPJS sehingga sehingga RS (Rumah Sakit) Lakipadada dan RS (Rumah Sakit) Fatimah colaps,” terangnya.

Oktavianus juga menegaskan, apa yang disampaikan VDB juga tidak benar, sebab berdasarkan data BPJS, RS Sinar Kasih diurutan ke tiga.

“RS Sinar Kasih urutan Ke-3 penerima BPJS dibawah RS Lakipadada dan RS Fatimah dan urutan ke 4 Klinik Harapan Bunda berdasarkan data BPJS,” Lanjutnya.

Ia kembali menegaskan, apa yang ditudingkan VDB semuanya tidak benar hanya digunakan untuk menyarang paslon ZATRIA alias black campaign.

“Apa yang dilakukan oleh VDB telah melanggar pasal 69 UU Pemilihan jo. Pasal 58 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” Tambahnya.

Ia berharap Bawaslu Tana Toraja segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap, laporan dari kami Tim Hukum ZATRIA segera ditindaklajuti Bawaslu Tana Toraja” Tutup Oktavianus.

BACA JUGA :  Sosialisasi dan Edukasi, Langkah Erianto Jaga Lingkungan Tana Toraja

Berita Terkait

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba
Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe
Kolaborasi Besar di HPSN 2026, Tana Toraja Perkuat Gerakan Masero
Pengurus Baru Himpaudi Tana Toraja Resmi Dilantik, Bupati Zadrak Tekankan Sinergi Tingkatkan Kualitas PAUD
Merasa Dianaktirikan Sulsel, Tokoh Toraja Dukung Penuh DOB Luwu Raya
Bukan Sekadar Wacana, Toraja Tunjukkan Keseriusan Dukung Provinsi Luwu Raya
Warga Kelurahan Pasang Gelar Panen Raya Wortel, Bupati Tana Toraja Hadir Berikan Dukungan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIT

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Senin, 6 April 2026 - 09:43 WIT

Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:01 WIT

Kolaborasi Besar di HPSN 2026, Tana Toraja Perkuat Gerakan Masero

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:57 WIT

Pengurus Baru Himpaudi Tana Toraja Resmi Dilantik, Bupati Zadrak Tekankan Sinergi Tingkatkan Kualitas PAUD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!