Kuasa Hukum ZATRIA Laporkan VDB Ke Bawaslu Tana Toraja

- Wartawan

Kamis, 7 November 2024 - 14:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tana Toraja nomor urut 1, dr Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan (ZATRIA) melaporkan Victor Datuan Batara (VDB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja. Senin, 4 November 2024 lalu.

Laporan tersebut atas dugaan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan VDB pada hari, Kamis 31 Oktober 2024.

Black campaign diduga dilakukan langsung Calon Bupati Tana Toraja nomor urut 2 VDB dalam orasinya di salah satu pertemuan timnya di wilayah Kecamatan Sangalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orasi VDB bahkan viral di platform media sosial facebook yang diunggah akun ‘Risal Risal Rizal’.

“Kami telah melaporkan black campaign yang dilakukan oleh VDB dalam orasinya ketika pertemuan TIM VISI di Tokesan Sangalla yang menuduh paslon 01 akan menghapus nama-nama penerima PIP apabila tidak memilih ZATRIA,” kata Tim Hukum ZATRIA, Oktavianus Siama, S.H, Rabu (06/11/2024).

Oktavianus menegaskan, tudingan yang dilontarkan VDB sama sekali tidak pernah dilakukan paslon 1, baik dr Zadrak maupun Erianto Laso’ Paundan selama masa kampanye.

“Yang kedua, VDB juga menuduh RS (Rumah Sakit) Sinar Kasih sebagai rujukan terbanyak penerima pasien BPJS sehingga sehingga RS (Rumah Sakit) Lakipadada dan RS (Rumah Sakit) Fatimah colaps,” terangnya.

Oktavianus juga menegaskan, apa yang disampaikan VDB juga tidak benar, sebab berdasarkan data BPJS, RS Sinar Kasih diurutan ke tiga.

“RS Sinar Kasih urutan Ke-3 penerima BPJS dibawah RS Lakipadada dan RS Fatimah dan urutan ke 4 Klinik Harapan Bunda berdasarkan data BPJS,” Lanjutnya.

Ia kembali menegaskan, apa yang ditudingkan VDB semuanya tidak benar hanya digunakan untuk menyarang paslon ZATRIA alias black campaign.

“Apa yang dilakukan oleh VDB telah melanggar pasal 69 UU Pemilihan jo. Pasal 58 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” Tambahnya.

Ia berharap Bawaslu Tana Toraja segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap, laporan dari kami Tim Hukum ZATRIA segera ditindaklajuti Bawaslu Tana Toraja” Tutup Oktavianus.

BACA JUGA :  Sosialisasi dan Edukasi, Langkah Erianto Jaga Lingkungan Tana Toraja

Berita Terkait

Pasar Murah LPG 3 Kg di Kecamatan Makale Ludes Diserbu Warga, 500 Tabung Habis dalam Waktu Singkat
Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan
Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan
Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026
Wabup Tana Toraja Lepas 102 Peserta Latsar CPNS Gelombang V di Makassar
GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba
Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:47 WIT

Pasar Murah LPG 3 Kg di Kecamatan Makale Ludes Diserbu Warga, 500 Tabung Habis dalam Waktu Singkat

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:27 WIT

Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:14 WIT

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:31 WIT

Etika dan Keadilan dalam Pemilu: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Gelombang Kepentingan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:37 WIT

Pemkab Tana Toraja Dukung Pengendalian Inflasi Jelang HBKN Iduladha 2026

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati Zadrak Jemput Program Jalan Pusat untuk Tana Toraja

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:00 WIT

error: Content is protected !!