Penjualan Tiket di Ajang Toraja Carnaval, Terindikasi Melanggar Perda

- Wartawan

Minggu, 22 Mei 2022 - 08:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjualan Tiket di Ajang Toraja Carnaval, Terindikasi Melanggar Perda

Penjualan Tiket di Ajang Toraja Carnaval, Terindikasi Melanggar Perda

Torajachannel.com, Tana Toraja,- Polemik seputar karcis atau tiket di balik event Toraja Carnaval yang berakhir Sabtu (21/5) kemarin, makin hangat. Beragam tanggapan muncul terkait legalitas pungutan seperti tiket untuk konser Umum 10.000 (Tiket Umum) dan konser VIP 150.000 (Tiket VIP). Salah satu yang memberi tanggapan sekaligus penjelasan, adalah Ketua BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Tana Toraja, DR Ir Kristian H.P. Lambe’, MM.

Kepada awak media, melalui rekaman khusus wawancara, siang kemarin usai rapat komisi III dengan mitra kerja, terkait objek wisata Buntu Burake, kata Kristian Lambe’, sesuai dengan peraturan daerah tentang retribusi pajak kabupaten Tana Toraja retribusi ditetapkan Rp10.000. “Ini khusus objek wisata Buntu Burake. Adapun kegiatan festival, carnaval dan lain-lain itu tidak boleh digandeng di pos retribusi. Karena dia bersifat komersial maka wajib hukumnya panitia membayar 10% sesuai dengan perda kita,” ujar Kristian.

BACA JUGA :  Reses di Tampo Makale, Kristian H.P Lambe Siap Perjuangkan 3 Usulan Masyarakat

Berikutnya, tambah dia, membayar biaya porporasi karcis. Ini setengah dari jumlah karcis yang tersedia. “Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan retribusi dalam bentuk karcis atau dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan perda maka itu sifatnya pungutan liar atau pungli. Karena itu tidak diketahui oleh pemda apalagi di dalam karcis itu tidak ada logo Pemda ataupun Pemprov Sulsel misalnya, itu dianggap komersil,” jelas anggota DPRD Tator dari Partai Demokrat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, lanjut Kristian, sama sekali tidak benar jika ada karcis yang harus digandengkan dengan retribusi di Pos Pemda yang resmi. “Itu yang dikatakan resmi adalah sesuai dengan perda. Di luar dari itu sepanjang tidak ada koordinasi itu sifatnya pungli, apapun termasuk parkir kendaraan. Kalau dia memungut tanpa ada dasar aturan yang jelas, itu dia pungli, siapapun yang lakukan,” tegas Kristian.

BACA JUGA :  Pemekaran Toraja Barat, Kristian H.P Lambe : Sangat Mungkin Dilakukan

Kaitan dengan Toraja Carnaval, kata Kristian mengutip hasil pembicaraannya dengan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Tator, Meyer Dengen, sama sekali tidak ada koordinasi dan kerjasama. “Bahwa karcis kegiatan di Burake itu diikutkan di karcis retribusi Pemda. Meyer sudah melarang keras petugasnya bahwa itu tidak boleh digandeng, tidak boleh dijual di pos retribusi Pemda yang resmi,” timpalnya.

Meyer tegas melarang karena izin di Burake adalah izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. “Dan tidak ada koordinasi, malah kalau dia sifatnya komersial dia harus membayar 10% dari tiket masuk. Misalnya kalau dijual 150.000 berarti 10%nya, 15.000 itu untuk PAD ke Pemda. Yang kedua dia harus bayar porporasi jadi semua karcis harus porporasi, ada penomoran di situ supaya dia tidak liar. Itu dia harus bayar setengah dari jumlah yang tersedia,” terang Kristian. (Red)

Berita Terkait

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar
Booth Tana Toraja Raih Juara III, Bupati Terima Hadiah Rp15 Juta
Bupati Tana Toraja Ramaikan Lomba Masak Nasi Goreng 357 Sulsel
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan
BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Hari Pertama Ganjil-Genap BBM, Pemda dan Polisi Pantau SPBU Tana Toraja
OVOP Jadi Jalan Tana Toraja Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
Tana Toraja Siapkan Produk Unggulan untuk Masuk Program OVOP Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57 WIT

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIT

Booth Tana Toraja Raih Juara III, Bupati Terima Hadiah Rp15 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:24 WIT

Bupati Tana Toraja Ramaikan Lomba Masak Nasi Goreng 357 Sulsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:53 WIT

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:05 WIT

BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIT

Berita Pemerintah

Booth Tana Toraja Raih Juara III, Bupati Terima Hadiah Rp15 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:26 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Tana Toraja Ramaikan Lomba Masak Nasi Goreng 357 Sulsel

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:24 WIT

error: Content is protected !!