Pelaku yang Memotret Bagian Sensitif Wanita di Tana Toraja Terancam 4 Tahun Penjara

- Wartawan

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–MM pelaku yang memotret bagian sensitif seorang wanita di salah satu toko supermarket di Makale-Tana Toraja terancam hukuman 4 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Tana Toraja, Sabtu (02/2/2024)

“Pelaku kita sangkakan pasal 14 ayat 1 (a) UU RI Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp. 200.000.000, ”Kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terkait motif pelaku melakukan aksinya menurut Kapolres, pelaku khilaf saat melihat kecantikan korban.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan itu adalah perbuatan yang salah, menurutnya ia hilaf saat melihat korban menggunakan gaun terusan dan kagum akan kecantikan Korban sehingga muncul niat, setelah melancarkan aksinya ia kemudian sadar dan langsung menghapus foto di handponenya,” Jelas Kapolres.

Untuk diketahui, MM melakukan aksinya pada Rabu, 21 Maret 2023 lalu, dalam rekaman CCTV pelaku nampak memotret bagian bawah korban dan saat memotret pelaku terekam CCTV hingga viral di berbagai sosial media.

BACA JUGA :  Viral Seorang Bapak Mendoakan Janda dan Duda Agar tidak Kwatir Lengkap Dengan Alasannya

BACA JUGA :  Sempat Viral di Medsos, Dua Pelaku Pencurian Emas Berkedok Servis Kompor di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026
Lapangan Futsal Hadir di Makale, Bukti Komitmen Pemkab Tana Toraja Kembangkan Olahraga Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:13 WIT

Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030

Jumat, 10 Apr 2026 - 08:57 WIT

error: Content is protected !!