Torajachannel.com, Makale— Dugaan perusakan kawasan hutan menggunakan alat berat di Pong Mara’, Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, mendapat sorotan.
Persoalan ini juga memunculkan dugaan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas di lokasi.
Dugaan tersebut telah dilaporkan warga kepada UPTD KPH Saddang I Makale pada 10 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi yang luasnya sekitar 1,5 hektare itu berada pada koordinat -3.029357, 119.625992 dan berdasarkan informasi awal penyuluh kehutanan diduga masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPH Saddang I menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas, serta penggunaan alat berat di lokasi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di lokasi, sejumlah pohon berukuran besar terlihat ditebang atau tumbang. Permukaan tanah juga tampak digali dan diratakan menggunakan excavator.
Aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, terutama aliran sungai di sekitar lokasi, serta berpotensi memicu erosi dan sedimentasi.
Aktivis PMKRI, Demian Alvin, meminta dugaan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan biasa, terutama jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya keterlibatan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
“Pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi rakyat dalam menaati dan menegakkan hukum. Jangan sampai justru pemerintah atau oknum yang memiliki kewenangan menjadi aktor di balik ketidaktertiban hukum,” ungkap Alvin, 13 September 2026.
Menurut Alvin, seluruh pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia meminta proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan objektif.
“Kalau nantinya terbukti ada pengrusakan kawasan hutan atau penyalahgunaan kewenangan, siapa pun oknumnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kewenangan bukanlah kekebalan hukum,” tegasnya.
Hingga kini, status lokasi dan ada atau tidaknya pelanggaran masih menunggu hasil verifikasi KPH Saddang I.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














