Menipu dengan Modus Jual Kerbau, Seorang Pria Asal Toraja Utara Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe’ Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Senin (04/03/2024).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YAS (58) warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara.

Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya korban Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange, Kecamatan Sa’dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi penipuan tersebut terjadi di berawal saat korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp. 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik Pelaku YAS.

BACA JUGA :  Jadi Pengedar Narkoba di Wilayahnya, Seorang Warga Tallunglipu di Tangkap Polisi

Namun setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh Pelaku YAS, Korban pun memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Bedasarkan laporan dari Korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada senin (04/03/2024) malam, Pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Sekitar 5 Tahun Tak Terurus, Patung Salib Singki Dibenahi Pasukan Toleransi, Sambut 110 IMT

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda S.IK, M.Si, membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut, YAS (58) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dikatakan, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya Korban Markus Sali Tikuliling dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau sebesar 75 juta rupiah.

Saat ini, Pelaku YAS (58) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, Ia dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Berita Terkait

Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu
Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:41 WIT

Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Damkar Tana Toraja Sigap Jinakkan Kebakaran di Lantai 4 Toko Utama Makale

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:34 WIT

Berita Tana Toraja

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:27 WIT

error: Content is protected !!