Polres Tana Toraja Tahan Tersangka Kasus Persetubuhan Asal Makale Utara

- Wartawan

Jumat, 8 November 2024 - 20:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja menahan seorang pria berinisial RM (26), warga Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

RM ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial FIT (25).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo, membenarkan penahanan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan sejak 26 Oktober 2024,” kata Iptu Slamet Rahardjo pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban pada 25 Oktober 2024 di Mapolres Tana Toraja.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Berganti, Kapolres Harap Pejabat Baru Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Menanggapi laporan tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Dalam proses pencarian, tersangka RM kemudian diantar langsung oleh orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polres Tana Toraja,” tambah Kasat Reskrim.

Saat diperiksa penyidik, RM mengakui perbuatannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengungkapkan bahwa pada bulan Oktober 2024, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangani lima kasus kejahatan yang melibatkan kelompok rentan, yaitu anak-anak dan perempuan.

“Dari lima kasus tersebut, terdiri dari dua kasus persetubuhan, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu kasus peredaran uang palsu, dan satu kasus penganiayaan anak,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tana Toraja berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

BACA JUGA :  Dedikasi Bhabinkamtibmas, Aksi Nyata Aiptu Amos Manda untuk Masyarakat

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan.

“Kami memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Berita DPRD Kabupaten Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59 WIT

error: Content is protected !!