Hendak Kabur, Pelaku Curanmor Malah Kepergok Korban di Tengah Jalan

- Wartawan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS (28), warga Kabupaten Gowa, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

“Pelaku RS (28) ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah melakukan pencurian,” ujar Kapolres saat ditemui media pada Selasa (18/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Minggu (16/02/2025) siang, saat korban berinisial EB (18) memarkir sepeda motornya di lokasi yang kurang aman dengan kunci kontak masih terpasang.

BACA JUGA :  Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Residivis Pencurian Asal Mengkendek

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa tersangka RS yang kebetulan melintas di lokasi melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Melihat situasi aman, pelaku segera membawa kabur kendaraan itu ke rumah kosnya di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

Setibanya di rumah kos, pelaku mengajak istrinya berkemas untuk melarikan diri ke Makassar menggunakan sepeda motor hasil curian. Namun, di tengah perjalanan, korban EB secara tidak sengaja melihat tersangka RS melintas dengan motor miliknya yang baru saja hilang. Korban kemudian melakukan pengejaran sekaligus menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Marak Pencurian di Gereja, Bupati Tana Toraja Minta Aktifkan Poskamling

Berkat respons cepat dari Tim Resmob Polres Tana Toraja, tersangka RS berhasil ditangkap di Tambolang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”Ujar Kasat Reskrim.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian serupa.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Dari Sulit Jadi Mudah, Jembatan Baru Permudah Aktivitas Warga Makale Utara

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:28 WIT

Berita Pemerintah

Dari Konsumsi Rapat hingga BBM Dinas, Semua Dipangkas Demi Efisiensi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:59 WIT

error: Content is protected !!