Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek.
Terduga pelaku merupakan residivis pencurian berinisial PL (25) yang juga merupakan warga Mengkendek.
PL diduga kembali melakukan aksinya di salah satu rumah warga pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Mapolres Tana Toraja pada 19 Desember 2024.
“Pihak kami telah menahan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai dan satu unit telepon genggam, “Ujarnya pada Senin (20/01/2025).
Kapolres menjelaskan, pelaku resmi ditahan sejak 10 Januari 2025 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allolayuk, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjalankan aksinya pada malam hari.
“Pelaku terlebih dahulu mempelajari situasi rumah korban. Setelah memastikan kondisi sepi, ia masuk melalui jendela di lantai dua. Pelaku kemudian mengambil uang tunai dari tas milik istri korban di ruang tamu dan satu unit telepon genggam dari kamar anak korban,” jelas IPTU Arlinansius.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Tana Toraja bersama barang bukti yang disita.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku resmi kami tahan sejak 10 Januari 2025 dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
IPTU Arlinansius juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal serupa.
“Pastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat ditinggalkan atau pada malam hari,” tutupnya.