Polisi Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tana Toraja, Satu Diantaranya Wanita

- Wartawan

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di Toraja pada Rabu 13 februari 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku, terdiri dari empat pria dewasa, satu wanita, dan satu pria di bawah umur.

Para tersangka berinisial JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20), dan MR (17), bersama sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (04/03/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami, berhasil diamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba, Iptu Firdaus, menambahkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas pertama kali mengamankan JA di sebuah rumah kos di daerah Makale. Dari JA, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Remaja Ditemukan Meninggal di Makale, Polres Tana Toraja Pastikan Penyelidikan

Selanjutnya, petugas mengamankan AD bersama istrinya, AS, di salah satu kamar penginapan di Kabupaten Toraja Utara. Dari tangan mereka, ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Operasi berlanjut dengan mengamankan tiga orang lainnya, yakni FM, AN, dan MR, di dalam kamar yang sama di penginapan tersebut. Di lokasi ini, petugas menemukan satu sachet sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap FM, ditemukan tambahan dua paket sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale – Rantepao.

“Kini keenam terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, dua unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp13.000.000 hasil penjualan sabu, lima unit telepon genggam, serta satu timbangan digital telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, sejak Rabu (19/02/2025), keenam tersangka resmi ditahan. JA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sangalla, Satu Korban Jiwa

Sementara itu, AD dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Empat tersangka lainnya, yakni AS, FM, AN, dan MR, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Tana Toraja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” tutup Firdaus.

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan
QRIS Pajak dan Retribusi Resmi Didorong di Tana Toraja melalui TP2DD

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

Berita DPRD Kabupaten Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati dan Tetapkan Agenda Masa Sidang III

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59 WIT

Berita Toraja Utara

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

error: Content is protected !!