Eksploitasi Tiga Anak Di Bawah Umur, Pasutri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

- Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Mengkendek–Dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) di sebuah warung remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Pemilik tempat hiburan tersebut diketahui berinisial SS (laki-laki) dan IW (perempuan), yang mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur sebagai pelayan tamu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk kepada awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (17/5/2025).

Menurut Iptu Arlin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung tersebut.

Tempat hiburan tersebut diketahui beroperasi hingga dini hari dan mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melayani tamu sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan tiga anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu,” ungkapnya.

Diketahui bahwa ketiga anak tersebut telah bekerja di tempat hiburan tersebut selama beberapa bulan tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Polisi Tertibkan THM dan Kos-Kosan di Mengkendek, Tana Toraja

Mereka tinggal di kamar-kamar kecil yang disediakan oleh tersangka.

“Saat ini, tersangka SS dan IW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja dan sedang menjalani proses penyidikan,” lanjutnya.

Pasangan suami istri tersebut resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan THM di Kelurahan Tampo, Lurah Harap Dinas Terkait Bertindak

Di tempat terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis. Anak di bawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak,” tutup Kapolres.

 

Berita Terkait

Judi Dingdong Disorot, Polres Tana Toraja: Laporkan, Pasti Kami Tindak
47 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tercatat di Tana Toraja hingga Agustus 2026
Bupati Zadrak Dorong Penguatan Kolaborasi Antar-OPD melalui Turnamen Olahraga
Hari Pramuka ke-65, Bupati Zadrak Dorong Generasi Muda Berintegritas
Bupati Zadrak Ajak Media Bawa Kesejukan dan Jaga Persatuan di HUT ke-81 RI
HUT ke-81 RI, Yayasan AAT dan Warga Rorre Tilanga Gelar Perlombaan
Bupati Zadrak Apresiasi Formasi Rumah Tongkonan pada HUT ke-81 RI
Formasi Tongkonan Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tana Toraja

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:28 WIT

Judi Dingdong Disorot, Polres Tana Toraja: Laporkan, Pasti Kami Tindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:17 WIT

47 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tercatat di Tana Toraja hingga Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:06 WIT

Hari Pramuka ke-65, Bupati Zadrak Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:42 WIT

Bupati Zadrak Ajak Media Bawa Kesejukan dan Jaga Persatuan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:34 WIT

HUT ke-81 RI, Yayasan AAT dan Warga Rorre Tilanga Gelar Perlombaan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Judi Dingdong Disorot, Polres Tana Toraja: Laporkan, Pasti Kami Tindak

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:28 WIT

Berita Toraja Utara

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Senin, 24 Agu 2026 - 15:02 WIT

Berita Toraja Utara

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Sabtu, 22 Agu 2026 - 08:14 WIT

error: Content is protected !!