Eksploitasi Tiga Anak Di Bawah Umur, Pasutri di Tana Toraja Ditangkap Polisi

- Wartawan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Mengkendek–Dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) di sebuah warung remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Pemilik tempat hiburan tersebut diketahui berinisial SS (laki-laki) dan IW (perempuan), yang mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur sebagai pelayan tamu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk kepada awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (17/5/2025).

Menurut Iptu Arlin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung tersebut.

Tempat hiburan tersebut diketahui beroperasi hingga dini hari dan mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melayani tamu sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan tiga anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu,” ungkapnya.

Diketahui bahwa ketiga anak tersebut telah bekerja di tempat hiburan tersebut selama beberapa bulan tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

BACA JUGA :  Masyarakat Minta Polisi Tertibkan THM dan Kos-Kosan di Mengkendek, Tana Toraja

Mereka tinggal di kamar-kamar kecil yang disediakan oleh tersangka.

“Saat ini, tersangka SS dan IW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja dan sedang menjalani proses penyidikan,” lanjutnya.

Pasangan suami istri tersebut resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan THM di Kelurahan Tampo, Lurah Harap Dinas Terkait Bertindak

Di tempat terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis. Anak di bawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak,” tutup Kapolres.

 

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Penertiban Pasar Ge’tengan, Pedagang Diminta Tempati Lapak Resmi

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:42 WIT

error: Content is protected !!