Torajachannel.com, Makale–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan keseriusannya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan.
Sidang penjatuhan hukuman disiplin ini digelar pada Kamis, 3/7/2025, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai II Kantor Bupati Tana Toraja. Sidang tersebut dihadiri unsur pengawasan dan kepegawaian, yakni Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja.
Selain itu, hadir pula atasan langsung para ASN yang bersangkutan, yaitu Kepala Dinas PUTR, Kepala UPT PKM Rantealang, Kepala UPT PKM Kurra, dan Kepala UPT PKM Madandan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum sidang digelar, Bidang Penanganan Disiplin (PDIK) turun langsung ke unit kerja masing-masing ASN untuk melakukan klarifikasi data dan memverifikasi laporan yang masuk.
Berdasarkan hasil sidang, keempat ASN tersebut dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mereka terdiri atas satu pejabat fungsional Analis Perencanaan di Dinas PUTR, dua Dokter Ahli Muda, dan satu Dokter Ahli Pertama.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, M.Kes., Sp.An., menegaskan bahwa penegakan disiplin ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas ASN.
“Penegakan disiplin bukan semata-mata soal hukuman, tetapi bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah pelayanan publik. Ini adalah peringatan bagi kita semua agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung etika sebagai abdi negara,” tegasnya.
Pemkab Tana Toraja berharap langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk selalu menjaga dedikasi, profesionalisme, dan disiplin dalam melayani masyarakat.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














