Torajachannel.com, Makale– Kuasa hukum Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YLP-PGRI), Anthonius T. Tulak, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindak pengerusakan yang terjadi di SMP PGRI Marinding ke Polres Tana Toraja.


Hal ini diungkapkan Anthonius dalam konferensi pers yang digelar di Royal Café Makale, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup pengerusakan halaman sekolah, pintu gerbang, serta pondasi sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait ruang kelas yang dikunci dari dalam, sebenarnya juga bisa kami laporkan terpisah. Namun, karena ini merupakan tindak pidana lanjutan jadi kami memutuskan hanya satu laporan saja, biar Kepolisian yang kembangkan,” Ujar Anthonius.
Anthonius pun berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan penegak hukum agar memproses laporan ini secara objektif serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu. Mulai dari perusakan pagar, halaman, pondasi, tempat sampah, hingga pelaku yang mengunci pintu ruang kelas,” tegasnya.
Ia juga berharap kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Tana Toraja, sehingga aktivitas belajar mengajar di SMP PGRI Marinding dapat kembali berjalan normal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














