Torajachannel.com, Makale--Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar bagi tenaga pendidik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru dalam menerapkan konsep pendidikan inklusif yang mampu mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus.
Dalam sambutannya, Bupati TanaToraja dr. Zadrak Tombeg menegaskan pentingnya pendidikan inklusif sebagai hak dasar setiap anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali, semua anak termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang setara dan berkualitas, Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pendidikan inklusif diterapkan secara maksimal di Tana Toraja,” ujar Bupati.
Bimtek ini mengusung tema “Pendidikan Inklusif untuk Semua” dan diikuti oleh 138 guru, terdiri dari 70 guru SD dan 68 guru SMP. Mayoritas peserta merupakan guru kelas reguler yang juga mengajar siswa dengan kebutuhan khusus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja, Andarias Lebang, menyampaikan harapannya agar melalui Bimtek ini para guru menjadi lebih siap dan profesional dalam memberikan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
“Pendidikan inklusif bukan hanya soal mengakomodasi anak berkebutuhan khusus, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan sekolah yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik,” katanya.
Andarias menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip pendidikan inklusif dan berharap para pendidik mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran inklusif, serta menciptakan budaya sekolah yang menghargai keberagaman.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis guru, tetapi juga memperkuat sikap inklusif yang menghargai perbedaan dan memperlakukan setiap anak dengan adil,” tambahnya.
Pendidikan inklusif telah menjadi bagian dari kebijakan nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendekatan ini menekankan pentingnya layanan pendidikan yang adaptif dan setara untuk semua anak, tanpa diskriminasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap dapat mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan merata bagi seluruh peserta didik di Tana Toraja.
Penulis : Sandi Nayoan














