Torajachannel.com, Makale–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, sosialisasi ruang laktasi, serta edukasi bahaya merokok di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (7/8/2025).


Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mencakup tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A., yang membuka kegiatan, menegaskan pentingnya pengelolaan DBH CHT secara tepat guna mendukung pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan. Ia juga mengingatkan bahaya rokok ilegal serta dampak rokok pasif terhadap ibu hamil dan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Abd. Azis Bennu, selaku narasumber, menyampaikan bahwa alokasi DBH CHT untuk Kabupaten Tana Toraja pada 2025 mencapai Rp326.987.000.
Dana tersebut akan diprioritaskan untuk penanganan stunting, pemberdayaan industri dan pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya transparansi, kolaborasi, dan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya penyediaan ruang laktasi yang ramah bagi ibu dan anak, sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan ibu menyusui. Selain itu, peserta mendapatkan edukasi mengenai dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan lingkungan.
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan, S.H., M.H., Ketua TP PKK Dr. Erni Yetti Riman, SKM., M.Kes., Forkopimda Tana Toraja, Kepala KPPBC TMP C Malili, serta para pimpinan perangkat daerah.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta berkomitmen untuk bersinergi dalam pemanfaatan DBH CHT demi mewujudkan generasi emas Tana Toraja yang sehat, cerdas, dan sejahtera.














