Torajachannel.com, Makale–Rencana eksekusi lahan yang di dalamnya terdapat Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja resmi ditunda. Keputusan ini diambil setelah Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, dan Wakil Bupati, Erianto Paundanan, melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makale guna menindaklanjuti aspirasi dan kekhawatiran masyarakat.
Semula, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 8 Oktober 2025. Namun hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan PN Makale memutuskan untuk menunda eksekusi hingga waktu yang belum ditentukan.
Bupati Zadrak menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian pemerintah daerah terhadap keberadaan Tongkonan sebagai warisan budaya sekaligus simbol identitas masyarakat Toraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Makale dan disepakati bahwa eksekusi ditunda sementara. Selama masa penundaan ini, kami berharap kedua pihak dapat menempuh jalan damai dan mencari solusi yang disepakati bersama, agar pelaksanaan eksekusi yang menyangkut Tongkonan tidak perlu dilakukan,” ujar Bupati Zadrak.
Ia menambahkan, langkah pemerintah daerah bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya mediasi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan ketegangan sosial.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai pemerintah, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk merespons keluhan masyarakat dan menjaga nilai-nilai budaya. Keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan,” jelasnya.
Penundaan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian, demi menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian budaya Tongkonan yang menjadi kebanggaan masyarakat Tana Toraja.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














