Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 6 Mei 2026.

Perkara ini menyeret empat terdakwa yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Batara Randa, memulai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang berlangsung tertib, sementara para terdakwa Oliv, Jaya, Damri, dan Doni mendengarkan uraian jaksa secara bergantian.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rantai distribusi sabu yang menempatkan para terdakwa pada peran berbeda namun saling terhubung.

BACA JUGA :  Bupati Zadrak Ajak Masyarakat Tana Toraja Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Jaya disebut memerintahkan Damri untuk mencari sabu.

Permintaan itu ditindaklanjuti Damri dengan membeli barang tersebut dari Doni, lalu menyerahkannya kepada Jaya.

Di hadapan penyidik, Doni mengaku memperoleh sabu dari Oliv.

Sementara Oliv mengungkapkan bahwa pasokan barang haram itu berasal dari seorang pemasok berinisial SDY yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Hingga kini, sosok tersebut masih berstatus dalam daftar pencarian orang.

Jaksa menilai Oliv sebagai figur kunci dalam perkara ini, dengan peran sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

BACA JUGA :  Kerja Sama Pemkab Tana Toraja–Unhas Resmi Dimulai, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Migran

Atas perbuatannya, Oliv didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Adapun tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam alur distribusi narkotika yang diungkap jaksa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tana Toraja Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Nakal Terancam Ditindak
Perumda Tirta Buisun Bantah Isu Pungli Sambungan Air, Direktur Minta Warga Laporkan Jika Ada Bukti
Resmi, Bupati Tana Toraja Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng
MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung
Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat
Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat
Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya
Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Nakal Terancam Ditindak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:45 WIT

Perumda Tirta Buisun Bantah Isu Pungli Sambungan Air, Direktur Minta Warga Laporkan Jika Ada Bukti

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:00 WIT

Resmi, Bupati Tana Toraja Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:49 WIT

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:47 WIT

Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat

Berita Terbaru

Berita Toraja Utara

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:46 WIT

error: Content is protected !!