Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 6 Mei 2026.

Perkara ini menyeret empat terdakwa yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Batara Randa, memulai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang berlangsung tertib, sementara para terdakwa Oliv, Jaya, Damri, dan Doni mendengarkan uraian jaksa secara bergantian.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rantai distribusi sabu yang menempatkan para terdakwa pada peran berbeda namun saling terhubung.

BACA JUGA :  Bupati Zadrak Ajak Masyarakat Tana Toraja Teladani Semangat Juang Para Pahlawan

Jaya disebut memerintahkan Damri untuk mencari sabu.

Permintaan itu ditindaklanjuti Damri dengan membeli barang tersebut dari Doni, lalu menyerahkannya kepada Jaya.

Di hadapan penyidik, Doni mengaku memperoleh sabu dari Oliv.

Sementara Oliv mengungkapkan bahwa pasokan barang haram itu berasal dari seorang pemasok berinisial SDY yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Hingga kini, sosok tersebut masih berstatus dalam daftar pencarian orang.

Jaksa menilai Oliv sebagai figur kunci dalam perkara ini, dengan peran sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

BACA JUGA :  Kerja Sama Pemkab Tana Toraja–Unhas Resmi Dimulai, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Migran

Atas perbuatannya, Oliv didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Adapun tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam alur distribusi narkotika yang diungkap jaksa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
BPBD Tana Toraja Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor
Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:49 WIT

BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:56 WIT

BPBD Tana Toraja Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:57 WIT

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

error: Content is protected !!