Torajachannel.com, Makale–Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 6 Mei 2026.
Perkara ini menyeret empat terdakwa yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Batara Randa, memulai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang berlangsung tertib, sementara para terdakwa Oliv, Jaya, Damri, dan Doni mendengarkan uraian jaksa secara bergantian.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rantai distribusi sabu yang menempatkan para terdakwa pada peran berbeda namun saling terhubung.
Jaya disebut memerintahkan Damri untuk mencari sabu.
Permintaan itu ditindaklanjuti Damri dengan membeli barang tersebut dari Doni, lalu menyerahkannya kepada Jaya.
Di hadapan penyidik, Doni mengaku memperoleh sabu dari Oliv.
Sementara Oliv mengungkapkan bahwa pasokan barang haram itu berasal dari seorang pemasok berinisial SDY yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Hingga kini, sosok tersebut masih berstatus dalam daftar pencarian orang.
Jaksa menilai Oliv sebagai figur kunci dalam perkara ini, dengan peran sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Oliv didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Adapun tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam alur distribusi narkotika yang diungkap jaksa.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi













