Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

- Wartawan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Polres Toraja Utara menggagalkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diangkut menggunakan sebuah truk di wilayah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipidter pada Selasa dini hari, 28 April 2026 sekitar pukul 01.25 WITA, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi DD 8458 KI di Jalan Poros Rantepao–Palopo, tepatnya di Karee Limbong, Kecamatan Nanggala.

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sebanyak 82 jerigen berisi Bio Solar subsidi di dalam kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial RA, 25 tahun, selaku sopir dan BM, 26 tahun, yang bertindak sebagai kernet.

Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, IPDA Abdi Musrya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap melintas di jalur tersebut.

“Tim melakukan patroli sekaligus penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah dengan aroma solar yang sangat menyengat,” kata Abdi Musrya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan untuk diperiksa. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi Bio Solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diduga mengangkut BBM subsidi dari wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja menuju Kota Palopo. Solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pemilik bagan dan kapal penangkap ikan.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Toraja Utara Amankan Terduga Pelaku Percobaan Kekerasan Seksual di Rantepao

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan praktik tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel
Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!