Torajachannel.com, Rantepao–Polres Toraja Utara menggagalkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diangkut menggunakan sebuah truk di wilayah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipidter pada Selasa dini hari, 28 April 2026 sekitar pukul 01.25 WITA, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi DD 8458 KI di Jalan Poros Rantepao–Palopo, tepatnya di Karee Limbong, Kecamatan Nanggala.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sebanyak 82 jerigen berisi Bio Solar subsidi di dalam kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial RA, 25 tahun, selaku sopir dan BM, 26 tahun, yang bertindak sebagai kernet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, IPDA Abdi Musrya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap melintas di jalur tersebut.
“Tim melakukan patroli sekaligus penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah dengan aroma solar yang sangat menyengat,” kata Abdi Musrya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan untuk diperiksa. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi Bio Solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diduga mengangkut BBM subsidi dari wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja menuju Kota Palopo. Solar tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pemilik bagan dan kapal penangkap ikan.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan praktik tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














