Torajachannel.com, Makale–Tim Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (24), warga asal Makassar, yang diduga melakukan tindak pencurian di Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja.


Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2025, di rumah seorang warga bernama HV (53) di Gandasil.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp56 juta. Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan pintu rumah dan kamar korban dalam keadaan rusak serta terbongkar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Pelaku berinisial JS berhasil diamankan oleh unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya,” ungkap AKBP Budi, Selasa (21/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menambahkan bahwa JS ditangkap pada 14 Oktober 2025 di Kelurahan Tondon, Kecamatan Makale, bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
“Berkat respon cepat dan kerja keras tim Resmob, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hanya sehari setelah kejadian,” ujar Arlin.
Saat ini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














