Torajachannel.com, Makale–Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada kepatuhan dan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi PAD dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD) yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tana Toraja, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Makale tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Bank Sulselbar, serta para pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan rumah makan se-Kabupaten Tana Toraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Zadrak menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan fondasi utama pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, kontribusi sektor usaha melalui pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung keberlanjutan program pemerintah daerah.
“Optimalisasi PAD tidak akan tercapai tanpa komitmen dan integritas bersama. Dunia usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan berjalan berkesinambungan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja memaparkan ketentuan hukum terkait kewajiban perpajakan daerah, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi pidana bagi pelaku usaha yang lalai atau dengan sengaja menghindari kewajiban tersebut.
Sementara itu, Bank Sulselbar menjelaskan pentingnya percepatan digitalisasi transaksi melalui sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS.
Penggunaan QRIS dinilai mampu meningkatkan transparansi, mempermudah pencatatan transaksi, serta mendukung akurasi pelaporan pajak daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perbankan, dan pelaku usaha dalam mendorong optimalisasi PAD serta mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi di daerah.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














