Torajachannel.com, Makale— Polres Tana Toraja menegaskan tidak akan membiarkan praktik judi dingdong beroperasi di wilayah hukumnya.

Kepolisian meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, Rabu (26/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syahruddin mengatakan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan praktik judi dingdong akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat jika menemukan kegiatan yang diduga melanggar hukum.
“Kalau ada, laporkan. Pasti kita tindak lanjuti,” ujar Syahruddin.
Menurut dia, pihaknya sebelumnya sempat menerima laporan mengenai dugaan praktik judi dingdong di salah satu lokasi.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.
Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun barang bukti yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Syahruddin menegaskan, ketiadaan temuan saat petugas mendatangi lokasi bukan berarti laporan masyarakat diabaikan.
Polisi tetap membutuhkan informasi yang akurat dan dukungan masyarakat untuk memastikan dugaan aktivitas perjudian dapat ditindak sesuai hukum.
Ia pun mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














