Korban Tolak Mediasi, Pelaku Penganiayaan di Kongres GMKI Ke 38 Terancam 4 Tahun Penjara

- Wartawan

Rabu, 7 Desember 2022 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad

Foto : Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad

Torajachannel.com, Tana Toraja— FJS korban penganiayaan pada kongres GMKI ke 38 di Gedung Tammuan Mali, Makale, Tana Toraja menolak mediasi dengan tersangka ACN.

Akibatnya pelaku kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, Rabu (7/12/2022) kepada Torajachannel.com mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi namun korban menolak untuk berdamai.

“Kepolisian sudah melakukan mediasi namun pihak korban tidak mau berdamai sehingga kasus tersebut kita lanjutkan perosesnya karena sudah cukup bukti bedasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, jadi tersangkanya saat ini kita lakukan penahanan “Kata AKP Ahmad”.

Sebelumnya diketahui, pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap FJS yang tak lain adalah satu delegasinya dari Pematang Siantar, Sumatera Utara pada, Jumat 25 November 2022 lalu.

“Korban yang hendak melerai keributan justru terkena lemparan stan mike, membuat korban luka robek pada pelipis dengan empat jahitan ” Lanjut AKP Ahmad”

Adapun motif pelaku menganiaya korban disebut adanya perselisihan internal yang yang dibawa ke kongres, sehingga pelaku tidak terima dan terjadi perdebatan yang berujung penganiayaan.

BACA JUGA :  Viral Isu Hipnotis di Tana Toraja, Polisi Pastikan Hanya Pedagang Minyak Gosok

Penulis : Adi

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!