Korban Tolak Mediasi, Pelaku Penganiayaan di Kongres GMKI Ke 38 Terancam 4 Tahun Penjara

- Wartawan

Rabu, 7 Desember 2022 - 22:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad

Foto : Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad

Torajachannel.com, Tana Toraja— FJS korban penganiayaan pada kongres GMKI ke 38 di Gedung Tammuan Mali, Makale, Tana Toraja menolak mediasi dengan tersangka ACN.

Akibatnya pelaku kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, Rabu (7/12/2022) kepada Torajachannel.com mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi namun korban menolak untuk berdamai.

“Kepolisian sudah melakukan mediasi namun pihak korban tidak mau berdamai sehingga kasus tersebut kita lanjutkan perosesnya karena sudah cukup bukti bedasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, jadi tersangkanya saat ini kita lakukan penahanan “Kata AKP Ahmad”.

Sebelumnya diketahui, pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap FJS yang tak lain adalah satu delegasinya dari Pematang Siantar, Sumatera Utara pada, Jumat 25 November 2022 lalu.

“Korban yang hendak melerai keributan justru terkena lemparan stan mike, membuat korban luka robek pada pelipis dengan empat jahitan ” Lanjut AKP Ahmad”

Adapun motif pelaku menganiaya korban disebut adanya perselisihan internal yang yang dibawa ke kongres, sehingga pelaku tidak terima dan terjadi perdebatan yang berujung penganiayaan.

BACA JUGA :  Viral Isu Hipnotis di Tana Toraja, Polisi Pastikan Hanya Pedagang Minyak Gosok

Penulis : Adi

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!