Torajachannel.com, Tana Toraja— FJS korban penganiayaan pada kongres GMKI ke 38 di Gedung Tammuan Mali, Makale, Tana Toraja menolak mediasi dengan tersangka ACN.
Akibatnya pelaku kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad, Rabu (7/12/2022) kepada Torajachannel.com mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi namun korban menolak untuk berdamai.
“Kepolisian sudah melakukan mediasi namun pihak korban tidak mau berdamai sehingga kasus tersebut kita lanjutkan perosesnya karena sudah cukup bukti bedasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, jadi tersangkanya saat ini kita lakukan penahanan “Kata AKP Ahmad”.
Sebelumnya diketahui, pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap FJS yang tak lain adalah satu delegasinya dari Pematang Siantar, Sumatera Utara pada, Jumat 25 November 2022 lalu.
“Korban yang hendak melerai keributan justru terkena lemparan stan mike, membuat korban luka robek pada pelipis dengan empat jahitan ” Lanjut AKP Ahmad”
Adapun motif pelaku menganiaya korban disebut adanya perselisihan internal yang yang dibawa ke kongres, sehingga pelaku tidak terima dan terjadi perdebatan yang berujung penganiayaan.
Penulis : Adi