5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

- Wartawan

Sabtu, 28 Mei 2022 - 07:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

5 Terduga Pencurian Motor di Toraja Utara Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Torajachannel.com, Toraja Utara–Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut), berhasil mengamakan 5 orang anak di bawah umur di KelurahanPasele, Kecamaran Rantepao Kabupaten Toraja Utara, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor, Jumat (27/05/2022) siang.

Kelima bocah tersebut, yakni AA, AMS, JJR, S, dan M, yang kesemuanya merupakan warga To’ Saruran Kelurahan Pasele Kabupaten Toraja Utara.

“Mereka kita amankan sesuai hasil rangkian penyelidikan yang telah kita lakukan secara serius atas beberapa Laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara,” ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan milik korban, yang sudah dalam kondisi terbongkar, ucapnya.

Dari hasil introgasi sementara, Para pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor saat pada malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Beberapa Kios Tim Batitong Maro Amankan Wanita Paru Baya

“Kami masih dalami motif sebenarnya para pelaku melakukan aksi tersebut meski menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti akan kami gali terus”, terangnya.

“Saat ini para pelaku termasuk barang bukti hasil kejahatan mereka milik para korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), tutupnya.

Berita Terkait

32 Tim SMP Adu Kekuatan di Futsal Cup 1 SMK Kristen Pelangi, Ini Daftar Juara
Diikuti 40 Tim, Gerindra Cup Berakhir! Zadrak Targetkan Jadi Agenda Tahunan
RSUD Lakipadada Buka Suara soal Dugaan Dokter Berkata Kasar kepada Pasien, Investigasi Berjalan
Pria 34 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Makale, Polisi Lakukan Olah TKP
Bupati Zadrak Lantik 14 Pejabat Fungsional, CPNS Formasi IPDN Resmi Jadi PNS
Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar
Sekda Tana Toraja Turun Pantau SPBU Kasimpo, Ganjil-Genap BBM Jadi Perhatian
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:19 WIT

32 Tim SMP Adu Kekuatan di Futsal Cup 1 SMK Kristen Pelangi, Ini Daftar Juara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:09 WIT

RSUD Lakipadada Buka Suara soal Dugaan Dokter Berkata Kasar kepada Pasien, Investigasi Berjalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:53 WIT

Pria 34 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Makale, Polisi Lakukan Olah TKP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:30 WIT

Bupati Zadrak Lantik 14 Pejabat Fungsional, CPNS Formasi IPDN Resmi Jadi PNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57 WIT

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!