Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

- Wartawan

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang Kakak S (47) Tahun tegah menebas adik kandungnya A (40) gegara ayam milik adiknya merusak tanaman kakaknya.

Kejadian kakak tebas/parangi adik ini terjadi di Kalimbu’bu, Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Senin (9/1/2023)

BACA JUGA :  Kecamatan Bonggakaradeng Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-77

Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Syaid, bahwa dari hasil pemerikasaan awal, korban mengatakan sementara didepan rumahnya setelah dari kebun, tidak lama kemudian datang pelaku marah-marah akibat ayam korban merusak tanaman pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiba-tiba pelaku menghunus parang yang diikat dipinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanan langsung menebas kearah leher korban sebanyak 1 (satu) kali, namun korban langsung menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan punggung tangan kiri dan bahu kiri korban mengalami luka robek.

BACA JUGA :  Difasilitasi Senior, Kasus Penganiayaan di Kongres GMKI Ke-38 Akhirnya Damai

“Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Masalle untuk dilakukan pertolongan pertama, kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Lakipadada Makale. “kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja”.

Sementara pelaku telah diamankan dan saat ini sedang mejalani Pemeriksaan di Mapolsek Bonggakaradeng oleh Unit Reskrim, dan Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Rutan Polres Tana Toraja.

BACA JUGA :  Pengurus Karang Taruna Tana Toraja Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik, Welem Sambolangi Sebagai Ketua

“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa benar pelaku telak melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan melukai korban pada bagian lengan dan tangan sebelah kiri sehingga korban mengalami luka Robek “lanjutnya”.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara.

Berita Terkait

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja
Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM
Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri
Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan
Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG
Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien
Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium
Bupati Tana Toraja Hadiri Seminar Ketahanan Keluarga Kristen, Tekankan Peran Keluarga di Tengah Perubahan Zaman

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:27 WIT

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja

Kamis, 10 September 2026 - 14:13 WIT

Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM

Senin, 7 September 2026 - 21:16 WIT

Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan

Minggu, 6 September 2026 - 22:21 WIT

Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Jumat, 4 September 2026 - 07:43 WIT

Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:27 WIT

Berita Toraja Utara

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:05 WIT

error: Content is protected !!