Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

- Wartawan

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang Kakak S (47) Tahun tegah menebas adik kandungnya A (40) gegara ayam milik adiknya merusak tanaman kakaknya.

Kejadian kakak tebas/parangi adik ini terjadi di Kalimbu’bu, Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Senin (9/1/2023)

BACA JUGA :  Kecamatan Bonggakaradeng Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-77

Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Syaid, bahwa dari hasil pemerikasaan awal, korban mengatakan sementara didepan rumahnya setelah dari kebun, tidak lama kemudian datang pelaku marah-marah akibat ayam korban merusak tanaman pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiba-tiba pelaku menghunus parang yang diikat dipinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanan langsung menebas kearah leher korban sebanyak 1 (satu) kali, namun korban langsung menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan punggung tangan kiri dan bahu kiri korban mengalami luka robek.

BACA JUGA :  Difasilitasi Senior, Kasus Penganiayaan di Kongres GMKI Ke-38 Akhirnya Damai

“Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Masalle untuk dilakukan pertolongan pertama, kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Lakipadada Makale. “kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja”.

Sementara pelaku telah diamankan dan saat ini sedang mejalani Pemeriksaan di Mapolsek Bonggakaradeng oleh Unit Reskrim, dan Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Rutan Polres Tana Toraja.

BACA JUGA :  Pengurus Karang Taruna Tana Toraja Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik, Welem Sambolangi Sebagai Ketua

“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa benar pelaku telak melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan melukai korban pada bagian lengan dan tangan sebelah kiri sehingga korban mengalami luka Robek “lanjutnya”.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!