Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

- Wartawan

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang Kakak S (47) Tahun tegah menebas adik kandungnya A (40) gegara ayam milik adiknya merusak tanaman kakaknya.

Kejadian kakak tebas/parangi adik ini terjadi di Kalimbu’bu, Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Senin (9/1/2023)

BACA JUGA :  Kecamatan Bonggakaradeng Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-77

Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Syaid, bahwa dari hasil pemerikasaan awal, korban mengatakan sementara didepan rumahnya setelah dari kebun, tidak lama kemudian datang pelaku marah-marah akibat ayam korban merusak tanaman pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiba-tiba pelaku menghunus parang yang diikat dipinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanan langsung menebas kearah leher korban sebanyak 1 (satu) kali, namun korban langsung menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan punggung tangan kiri dan bahu kiri korban mengalami luka robek.

BACA JUGA :  Difasilitasi Senior, Kasus Penganiayaan di Kongres GMKI Ke-38 Akhirnya Damai

“Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Masalle untuk dilakukan pertolongan pertama, kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Lakipadada Makale. “kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja”.

Sementara pelaku telah diamankan dan saat ini sedang mejalani Pemeriksaan di Mapolsek Bonggakaradeng oleh Unit Reskrim, dan Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Rutan Polres Tana Toraja.

BACA JUGA :  Pengurus Karang Taruna Tana Toraja Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik, Welem Sambolangi Sebagai Ketua

“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa benar pelaku telak melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan melukai korban pada bagian lengan dan tangan sebelah kiri sehingga korban mengalami luka Robek “lanjutnya”.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara.

Berita Terkait

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan
QRIS Pajak dan Retribusi Resmi Didorong di Tana Toraja melalui TP2DD

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:49 WIT

Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!