Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

- Wartawan

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Gegara Ayam Rusak Tanaman, Kakak Tebas Adiknya di Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja–Seorang Kakak S (47) Tahun tegah menebas adik kandungnya A (40) gegara ayam milik adiknya merusak tanaman kakaknya.

Kejadian kakak tebas/parangi adik ini terjadi di Kalimbu’bu, Lembang Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Senin (9/1/2023)

BACA JUGA :  Kecamatan Bonggakaradeng Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-77

Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Syaid, bahwa dari hasil pemerikasaan awal, korban mengatakan sementara didepan rumahnya setelah dari kebun, tidak lama kemudian datang pelaku marah-marah akibat ayam korban merusak tanaman pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiba-tiba pelaku menghunus parang yang diikat dipinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanan langsung menebas kearah leher korban sebanyak 1 (satu) kali, namun korban langsung menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan punggung tangan kiri dan bahu kiri korban mengalami luka robek.

BACA JUGA :  Difasilitasi Senior, Kasus Penganiayaan di Kongres GMKI Ke-38 Akhirnya Damai

“Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Masalle untuk dilakukan pertolongan pertama, kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Lakipadada Makale. “kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja”.

Sementara pelaku telah diamankan dan saat ini sedang mejalani Pemeriksaan di Mapolsek Bonggakaradeng oleh Unit Reskrim, dan Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Rutan Polres Tana Toraja.

BACA JUGA :  Pengurus Karang Taruna Tana Toraja Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik, Welem Sambolangi Sebagai Ketua

“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa benar pelaku telak melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan melukai korban pada bagian lengan dan tangan sebelah kiri sehingga korban mengalami luka Robek “lanjutnya”.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara.

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga
Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat
Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan di Tana Toraja Melahirkan Anak, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus
Busana Toraja Membalut Rombongan Tri Suswati, Berkah Mengalir bagi Tana Toraja
Nuansa Budaya Warnai Kunjungan Tri Suswati Tito Karnavian di Tana Toraja
Filosofi “Tamu adalah Berkat” Sambut Kunjungan Tri Suswati Tito Karnavian di Tana Toraja
Dekranas Latih 50 Penenun Tana Toraja, Dorong Pemanfaatan Pewarna Alami dan Penguatan Branding Produk
Advokat Jhony Paulus Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tana Toraja

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:02 WIT

Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:06 WIT

Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan di Tana Toraja Melahirkan Anak, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:58 WIT

Busana Toraja Membalut Rombongan Tri Suswati, Berkah Mengalir bagi Tana Toraja

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:56 WIT

Nuansa Budaya Warnai Kunjungan Tri Suswati Tito Karnavian di Tana Toraja

Berita Terbaru

Berita Nasional

Pdt. Alfred Anggui Kembali Terpilih Pimpin BPS Gereja Toraja

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:06 WIT

error: Content is protected !!