Torajachannel.com, Makale—Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperketat pengawasan distribusi dan harga LPG bersubsidi 3 kilogram di tengah masyarakat. Pemeriksaan dilakukan dari tingkat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen, hingga pangkalan.
Pengawasan tersebut dilakukan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Petugas tidak hanya mengecek ketersediaan LPG, tetapi juga menelusuri harga jual di tingkat pangkalan. Pemerintah daerah memastikan LPG 3 kilogram dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan di Kabupaten Tana Toraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, pengelola pangkalan juga diingatkan agar tidak menjual LPG bersubsidi melebihi harga yang ditentukan pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Tana Toraja, Anggereini Paressa, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi distribusi LPG 3 kilogram sekaligus memastikan harga di tingkat pangkalan tetap terkendali.
“Ini untuk mengecek kembali ada berapa agen dan pangkalan di Kabupaten Tana Toraja, juga mengecek harga di beberapa pangkalan gas elpiji tiga kilogram dan mengimbau untuk pangkalan menjual sesuai harga HET,” ujar Anggereini.
Dari sisi distribusi, Manager Operasional SPBE Minanga Jaya Abadi, Yudi Kurniawan, mengatakan penyaluran LPG dari SPBE berlangsung setiap hari.
Menurut dia, rata-rata empat hingga lima kendaraan keluar dari SPBE setiap hari untuk mendistribusikan LPG. Setiap kendaraan membawa sekitar 560 tabung.
Yudi mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang turun langsung melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi.
“Kami apresiasi kunjungan Disperindag untuk menjaga stabilitas harga di Tana Toraja,” kata Yudi.
Namun, Yudi menegaskan SPBE tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga jual LPG di tingkat agen maupun pangkalan.
Menurut dia, terdapat tiga agen yang melakukan pengisian LPG di SPBE tersebut. Sementara penetapan harga berada di luar kewenangan SPBE.
“Yang melakukan pengisian di sini ada tiga agen dan untuk ketentuan harga kami tidak dapat melakukan pengaturan, karena SPBE hanya melakukan pengisian. Untuk ketentuan harga kami tidak dapat ikut campur,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap pengawasan berjenjang tersebut dapat mencegah terjadinya penjualan LPG bersubsidi di atas HET.
Selain menjaga ketersediaan pasokan, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan subsidi energi tersebut benar-benar diterima masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah bersama Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap rantai distribusi LPG 3 kilogram, terutama pada tingkat agen dan pangkalan yang berhubungan langsung dengan konsumen.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














