Torajachannel.com, Makale—Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penataan organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Erianto saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Asistensi Rancangan Peraturan Bupati dan berlangsung di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Bupati Tana Toraja, Jumat (4/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Erianto, penataan organisasi perangkat daerah menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang efisien dan memberikan manfaat yang tinggi kepada masyarakat selalu mencari pola yang terbaik, sehingga manfaat yang diberikan dapat semakin maksimal,” kata Erianto.
Ia mengatakan, perubahan struktur organisasi pemerintahan tidak semata-mata berkaitan dengan susunan kelembagaan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah.
Penataan tersebut, kata dia, merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana struktur organisasi perangkat daerah dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026, Pemkab Tana Toraja bersama DPRD berupaya membangun pola organisasi yang lebih efektif, efisien, serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Struktur organisasi yang tepat diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pemerintah, termasuk berbagai langkah strategis dalam meningkatkan PAD.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan percepatan penyusunan aturan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026.
Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
Erianto berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami perubahan regulasi tersebut dan menjalankannya secara optimal.
Dengan demikian, penataan organisasi tidak berhenti pada perubahan struktur kelembagaan, tetapi benar-benar mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Tana Toraja.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














